Imam Suyudi Pimpin Rapat Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah

Makassar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Imam Suyudi memimpin rapat tindak lanjut pembentukan Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah di ruang rapat Kakanwil. Senin(23/07).

Kakanwil menyampaikan pada bulan maret lalu Direktorat Jenderal AHU telah membentuk Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018.

Tim ini dibentuk di karenakan banyaknya pengaduan masyarakat terkait perilaku Notaris yang menimbulkan permaslahan hukum, sehingga merugikan masyarakat. selain itu,  tim ini juga  melakukan investigasi terhadap  permaslahan Notaris yang disampaikan oleh masyarakat.

Dalam kesempatan ini pula Kakanwil meminta untuk di bentuk kesekretariatan Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk membantu kerja Tim investigasi ini perlu pula dibentuk kesekretariatan tim investigasi untuk melaksanakan tugas – tugas kesekretariatan,” terang Kakanwil

Saat ini terdapat 6 MPDN yang ada di provinsi Sulawesi Selatan sehingga Tim Investigasi ini dalam bekerja harus selalu berkoordinasi dengan berbagai MPDN yang ada mengingat salah satu tugas yang ada pada Tim Investigasi yaitu mengusulkan untuk menutup sementara akses akun Notaris yang sedang dalam proses investigasi yang berindikasi tindak pidana.

“Ini juga merupakan tugas yang berat , namun harus kita laksanakan sebagai tim yang ditugaskan memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” tegasnya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa Tim investigasi seyogyanya bekerja dalam mencover MPDN, MPW dan MKN.

“sebaiknya tim investigasi mengambil peran terhadap keluhan – keluhan yang tidak bisa di tangani oleh MPDN, MPW dan MKN agar tugasnya tidak saling tumpang tindih,” jelasnya.(Humas)


Cetak   E-mail