3.758 WBP Kanwil Sulsel Mendapatkan Remisi Idul Fitri

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah merampungkan seluruh usulan dari Unit Pelaksana Teknis(UPT) terkait pengajuan remisi untuk hari Raya Idul Fitri.

Saat ini ada 3.758 Warga Binaan Pemasyarakatan  ataupun narapidana yang mendapatkan remisi hari Raya Idhul Fitri 1439 H. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Marasidin Siregar saat Apel Siaga di Rutan Makassar.

"Sekitar 3.758 Narapidana yang akan diberikan remisi tahun ini, itu jumlah keseluruhan di wilayah Sulawesi Selatan. Kalau tidak dapat bukan karena kasusnya, akan tetapi ada persyaratan yang belum terpenuhi,” ungkap Marasidin Siregar

Semua narapidana yang mendapatkan remisi telah melalui prosedur yang ada yaitu di awali dengan usulan dari Unit Pelaksana Teknis kemudian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi setelah lolos verifikasi kemudian di teruskan ke Direktorat Jendearal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa para pegawai Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel telah bekerja dengan maksimal.

“Pegawai telah melakukan lembur untuk menyelesaiakan seluruh usulan remisi yang telah di kirimkan oleh Unit Pelaksana Teknis. Hal ini dilakukan sebagai tanggungjawab kita bersama dalam memberikan hak – hak narapidana,” terang Kakanwil.

Pada saatnya nanti, narapidana yang telah mendapatkan remisi, surat keputusannya akan di bagikan oleh UPT yang bersangkutan. (Humas)  


Cetak   E-mail