FGD PENERAPAN RESTORATIVE JUSTISE PADA TINDAK PIDANA ANAK

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM pada Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion terkait dengan Studi Meta Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Anak di aula Kanwil Sulsel.

Desain Studi Meta Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Anak merupakan pendekatan urgen yang menekankan keadilan bagi pelaku maupun korban dan memastikan supaya pelaku anak tidak perlu merasakan dampak negatif peradilan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. penelitian ini menjadi urgen dikarenakan mengingat banyak kasus tindak pidana anak, yang masih memposisikan anak sebagai objek, demikian yang disampaikan Josefin Mareta Peneliti Pertama pada Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM dalam paparannya.

Ia juga menjelaskan bahwa Implementasi  restorative justice perlu didukung dengan kelengkapan sarana dan prasarana serta peningkatan pemahaman terhadap aparat penegak hukum yang menangani anak, seperti pembangunan LPAS dan LPKS, sosialisasi UU SPPA, serta pendidikan dan pelatihan SPPA bagi aparat penegak hukum yang menangani anak.

Idealnya, restorative justice melibatkan tiga pemangku kepentingan yaitu korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara anak dimana Penanganan perkara pidana anak melalui restorative justice akan terlaksana secara optimal apabila kelengkapan-kelengkapan restorative justice tersedia secara baik di suatu institusi peradilan.

Para peserta dalam kegiatan tersebut berasal dari lembaga –lembaga dan Instansi  yang terkait dengan penelitian ini.(Humas)


Cetak   E-mail