Rutan Soppeng Ikuti Teleconference Penanganan Covid-19

sosialisasi covid

SOPPENG —- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng mengikuti kegiatan Teleconference sosialisasi penanganan Covid-19 di UPT Pemasyarakatan. Selasa (8/9/2020).

Kepala Rutan Watansoppeng Samsurijal menyatakan, kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Nomor : W 23.PK.01.06.01 – 356 Tanggal 04 September 2020 tentang Sosialisasi Pedoman Covid-19 di UPT Pemasyarakatan.

Dikatakannya, Kegiatan itu diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di Indonesia dan bagi Rutan Soppeng diikuti pegawai Rutan dan dilaksanakan di ruang Kepala Rutan.

Penerimaan tahanan baru serta standar protokol kesehatan bagi warga binaan dan pegawai dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di UPT menjadi salah satu pembahasan pokok.

“Sosialisasi ini akan terus digalakkan demi mengingatkan akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran covid-19,”kata Samsurijal

Hal lain yang menjadi pokok pembahasan diantaranya penerimaan tahanan baru serta standar protokol kesehatan bagi warga binaan dan pegawai dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. (Hr)

 

Kontributor  : Rutan Watansoppeng


Cetak   E-mail