Usai Shalat Idul Fitri Karutan Jeneponto Serahkan Remisi Kepada Narapidana

Jeneponto. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto  menyerahkan remisi Idul Fitri kepada 66 orang narapidana Rutan jeneponto usai melaksanakan shalat Idul Fitri bersama.Jumat(15/06/2018)

Dari 66 orang narapidana yang menerima remisi, 63 orang remisi RK1 dan ada 3 orang mendapatkan remisi RK2.

Karutan Jeneponto mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan. Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik  narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak narapidana tersebut.

Untuk Rutan Jeneponto sendiri, para narapidana yang mendapatkan remisi antara 15 hari sampai dengan 2 bulan. Remisi ini di berikan sebagai penghargaan terhadap narapidana yang  berkelakuan baik.(Humas)


Cetak   E-mail