Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kekayaan Intelektual Konunal (KIK) terkait adanya Pelaksanaan Akses Benefit Sharing Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Senin (29/04). Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta yang merupakan kepala dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pada Kab/Kota se-Sulsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ke-20 peserta yang hadir dalam kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait inventarisasi KIK di daerah.
“Inventarisasi tersebut bertujuan tujuan untuk menjaga KIK dari ancaman klaim secara sepihak oleh negara lain. Oleh karenanya, pencatatan KIK ini akan memberikan perlindungan hukum secara defensif,” kata Hernadi dalam sambutan Kakanwil Liberti.
Lebih lanjut Hernadi mengatakan bahwa perlindungan hukum tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2022 tentang KIK. Dengan adanya PP tersebut, negara melalui menteri-menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pemerintah daerah wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK.
“PP tersebut juga mengatur bahwa perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945,” sambung Hernadi.
Hernadi melaporkan hingga bulan April 2024, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan pencatatan 350 KIK (terbanyak diantara Kanwil se-Indonesia) terdiri dari 259 ekspresi budaya tradisional, 85 pengetahuan tradisional, 4 potensi indikasi geografis, dan 2 sumber daya genetik yang berasal dari 19 Kab/Kota se-Sulsel. “Capaian 350 KIK tersebut tidak terlepas dari peran Pemerintah Daerah yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam pencatatan KIK di Sulsel,” jelas Hernadi.
Mengakhiri amanat Kakanwil Liberti, Hernadi berharap kegiatan ini dapat memperoleh gambaran tentang pemanfaatan KIK secara ekonomi di Sulsel guna mendukung pariwisata berbasis KI yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Sulsel.
Sementara itu, Ketua Tim Pokja KIK pada DJKI Laina Sumarlina Sitohang dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi pengumpulan data KIK yang memiliki nilai ekonomi di Sulsel terkait adanya pelaksanaan akses benefit sharing. Serta menyerap aspirasi, saran, dan masukan terkait adanya regulasi dan pengaturan terkait dengan benefit sharing.
“Kegiatan ini sejalan dengan capaian salah satu target kinerja Kemenkumham 2024 yaitu inventarisasi data KIK yang memiliki nilai ekonomi dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait KIK,” kata Laina.
Adapun Sekretaris Daerah Kota Makassar melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan oleh Hj. Fathurrahman menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi kekuatan di dalam peningkatan pariwisata dan ekonomi kreatif di Makassar.
“Di kota Makassar terdapat banyak KIK pada sektor kebudayaan, pariwisata, hingga tradisi dari zaman dahulu. Jika diperkuat dengan KIK, ini akan menjadi sesuatu kekayaan yang akan dinikmati oleh generasi selanjutnya,” ujar Fathurrahman.
Selanjutnya, ke-20 peserta tersebut akan mendapatkan materi serta berdiskusi dengan ke-3 (tiga) narasumber yaitu: Ketua Tim Pokja KIK pada DJKI Laina Sumarlina Sitohang, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Helitha Novianty Muchtar, dan JFT Arsiparis Ahli Muda DJKI Hastuti Sri Kandini.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Mohammad Yani, Kepala Subbidang Pelayanan KI Kanwil Jean Henry Patu, dan Jajaran Tim Monev KIK dari DJKI dan Universitas Padjadjaran Bandung.