Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil kemenkumham Sulsel Gratis kan Pendaftaran Merek Kolektif di Kab. Tana Toraja

 Kanwil kemenkumham Sulsel Gratis kan Pendaftaran Merek Kolektif di Kab. Tana Toraja

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gratiskan pendaftaran merek kolektif di Kabupaten Tana Toraja, Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel Hernadi, Senin 24 Juni 2024 saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah Daerah Kab. Tana Toraja.

Pada Kesempatan ini Hernadi didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Taher), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Jean), serta JFT dan JFU dibidang KI serta turut juga dalam TIM, Akademisi (Prof. Dr. Hasbir Paserangi).

Tim Kanwil Sulsel diterima oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Bonifacius Paundanan Beserta Pimpinan organisasi perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan UMKM di ruang Rapat Kantor Bupati Kab. tana Toraja.

Hernadi dalam perbincangan menyampaikan bahwa Kanwil Sulsel ke Tana Toraja diantaranya adalah untuk menginventarisir Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan merek Kolektif di wilayah Kab. Tana Toraja.

Kanwil kemenkumham Sulsel Gratis kan Pendaftaran Merek Kolektif di Kab. Tana Toraja1

Lebih lanjut disampaikan, Potensi KIK yang terdapat pada Kab. Tana Toraja cukup banyak. Olehnya itu, sangat disayangkan apabila nanti KIK tersebut diklaim oleh daerah Lain atau negara lain. Untuk mencegah hal tersebut, sebaiknya sejak dini kita melakukan pencatatan KIK terhadap potensi KIK yang ada.

Kabid Pelayanan Hukum Taher mengatakan, kehadiran TIM dari Kanwil Kemenkumham Sulsel merupakan wujud nyata implementasi Pemerintah dalam memberikan perlindungan Hukum dan melestarikan budaya yang ada di wilayah Kab. Tana Toraja. Taher juga menyampaikan bahwa Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel akan melakukan pendaftaran merek Kolektif untuk Wilayah Kab. Tana Toraja

Dan terkait pendaftaran merek Kolektif pada hari ini, UMKM yang hadir akan difasilitasi permohonan pendaftaran merek Kolektif nya secara gratis.

Sementara itu, Bonifacius Paundanan menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja dari Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk melakukan pencatatan KIK dan Merek Kolektif yang ada di wilayahnya.

"Kami di kab. Tana Toraja banyak memiliki Potensi KIK yang belum tercatatkan diantaranya, tenun, tarian tradisional, makanan tradisional, dll," ujarnya.

Pada Kesempatan ini terdapat satu produk merek kolektif yang akan di daftarkan.

Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong Jajarannya Untuk meningkatkan pencatatan Dan pendaftaran KIK Dan merek kolektif di seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI