Makassar. Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Indah Rahayuningsih, Rabu (26/6) dalam keterangannya mengatakan, pihaknya baru – baru ini mengutus dua orang personil humas untuk mengikuti kegiatan Konsinyering Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang digelar di Hotel Crowne Plaza Bandung dari tanggal 19 – 21 Juni 2024.
“Kita sengaja mengutus bagian humas untuk dapat menimba ilmu agar dapat meningkatkan dan memperbaiki pelayanan informasi dan pengaduan yang ada di Kanwil Sulsel. Mereka yang kami kirim memang petugas yang memberikan layanan informasi dan pengaduan,” terang Indah
Menurut Indah, dari hasil sharing knowledge yang didapatkan oleh personal humas yang mdngikuti kegiatan nantinya akan diimplementasikan dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan di Kanwil Sulsel.
Hal ini sejalan dengan keinginan Kakanwil Liberti Sitinjak untuk melangkah maju memaksimalkan pelayanan informasi dan kanal – kanal pengaduan di Kantor baru Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Adapun kegiatan dimaksud dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk penyusunan perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkumham, Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan PPID, serta pembinaan dan pelatihan admin LAPOR!.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan PPID dan LAPOR! di lingkungan Kemenkumham, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Masyarakat," jelas Hantor Situmorang.
Hantor menambahkan diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas – tugas kita semua.
Keterbukaan Informasi Publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.
Selanjutnya, dikatakan oleh Hantor, dengan hadirnya plikasi Lapor! diharapkan dapat menjadi wadah instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Disamping itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menumbuhkan kepercayaan public, yakni melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, petugas yang kompeten dalam memberikan pelayanan, pelayanan yang diberikan harus mengacu pada dasar hukum pelayanan yang cepat dan tepat sesuai dengan maklumat pelayanan dan informasi yang disampaikan jelas dan akurat.