Toraja Utara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah Daerah Kab. Toraja Utara, Selasa(25/6)
Tim Kanwil di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Hernadi) didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Taher), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Jean), dan JFT dan JFU dibidang KI serta turut juga dalam TIM, Akademisi (Prof. Dr. Hasbir Passerangi).
TIM Kanwil diterima oleh Sekretaris Daerah Kab. Toraja Utara Salvius Pasang beserta beberapa Asisten Bupati Kab. Toraja Utara dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mengawali pertemuan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis di wilayah Kab. Toraja Utara.
"Kami senantiasa mendorong dan melakukan pendampingan permohonan pendaftaran IG Toraja Utara," ujar Hernadi
Sekretaris Daerah Toraja Utara menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kanwil Kemnkumham Sulsel yang telah memilih Kab. Toraja Utara sebagai salah satu lokasi dalam objek Pendataan dan pendaftaran IG di wilayah Sulsel
Lebih lanjut disampaikan oleh sekda, bahwa di wilayah Kab. Toraja Utara banyak Potensi IG yang belum didaftarkan, diantaranya beras, terong, cabe katokkon, dll. Olehnya itu, pemerintah daerah kab. Toraja Utara sangat berharap besar kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk dapat memberikan pendampingan permohonan pendaftaran IG.
Akademisi UNHAS Prof. Hasbir turut angkat bicara bahwa Universitas Hasanuddin pernah melakukan penelitian terkait Cabe Katokkon, Hasil penelitian tersebut dapat dijadikan data dukung dalam penyusunan Dokumen Deskripsi IG bila mana dibutuhkan nantinya.
Ditambahkan Hernadi bahwa Pendaftaran IG bukan hanya sekedar didaftarkan saja, tetapi bagaimana produk IG yang nantinya didaftarkan memiliki kualitas dan dapat menembus pasar Internasional.