Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) Taufiqurrakhman membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pelaksanaan Program Pengendalian TBC-HIV/AIDS di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulsel.
Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil pada Kamis (24/10), kegiatan diawali dengan penandatangan PKS antara Kanwil Kemenkumham Sulsel yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Agung Ariwibawa bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskandar. Penandatangan ini disaksikan langsung oleh Kakanwil Taufiqurrakhman.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskandar menyampaikan bahwa meningkatnya kasus TBC-HIV/AIDS saat ini sudah menjadi ancaman serius dalam kehidupan masyarakat, tidak terkecuali di UPT Pemasyarakatan se-Sulsel. Untuk itu, dirinya menekankan perlunya komitmen bersama guna menekan angka penyebaran dengan melakukan sosialisasi dan pencegahan.
“Guna percepatan eliminasi dan penghentian TBC serta penghentian HIV pada Tahun 2030 mendatang, dibutuhkan langka strategis, efektif, dan berkesinambungan dalam upaya pencegahan dan pengendalian TBC-HIV/AIDS di seluruh UPT se-Sulsel,” kata Ishaq.
Lebih lanjut Ishaq katakan penetapan target tersebut sejalan dengan upaya menghapus hamabatan sosial dan hukum dalam mengakses layanan TBC, serta menekankan pentingnya integrasi dan kerjasama lintas program dan lintas sektor. Hal ini penting untuk mencapai cakupan kesehatan universal sebagai bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
“Diharapkan melalui penandatanganan PKS ini, penanggulangan TBC-HIV/AIDS dapat terlaksana di seluruh UPT se-Sulsel,” harap Ishaq.
Sementara itu, Kakanwil Taufiqurrakhman dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini penting bagi seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan dalam berbagi informasi tentang dunia kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penyakit menular TBC-HIV/AIDS.
“Kita ketahui bahwa di Lapas/Rutan se-Sulsel menjadi tempat yang sangat berpotensi dalam penyebaran penularan TBC-HIV/AIDS sebagai akibat dari penghuni yang melebihi daya tampung, juga adanya pelanggaran penyalahgunaan narkotika,” ungkap Taufiqurrakhman.
Di samping itu, lanjut Taufiqurrakhman, pelaksanaan layanan kesehatan pada Lapas/Rutan belum dapat terlaksana dengan baik akibat keterbatasan baik dari jumlah petugas, latar pendidikan petugas tentang kesehatan, anggaran, maupun fasilitas medis. Kondisi keterbatasan ini membutuhkan kerjasama stakeholder untuk meningkatkan layanan kesehatan.
“Pelaksanaan kerjasama ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi kepada seluruh stakeholder,” pinta Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman ungkapkan keterbatasan layanan kesehatan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk memberikan layanan kesehatan seadanya. Dirinya meminta agar kondisi ini harus disikapi secara positif untuk dijadikan sebagai motivasi dalam upaya peningkatan kualitas kinerja dalam hal memberikan kesehatan bagi tahanan dan narapidana.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel berkomitmen mengoptimalisasi pengendalian pemyakit menular di UPT se-Sulsel melalui PKS ini. Untuk itu, diperlukan masukan dari seluruh jajaran di UPT se-Sulsel maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota se-Sulsel terkait dengan layanan kesehatan sebagai bahan diskusi pimpinan pada pembahasan klausul dalam draft PKS tersebut,” jelas Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman berharap melalui penandatangan PKS ini, pelayanan kesehatan bagi tahanan dan narapidana serta pengendalian penyakit menular TBC-HIV/AIDS dapat berjalan dengan baik dan optimal.
Adapun Kadivpas Agung Aribawa dalam laporannya mengatakan kegiatan ini betujuan untuk menyamakan persepsi guna mencari solusi permasalahan dalam rangka pengendalian HIV/AIDS, serta mewujudkan Three Zero pada 2030 yaitu tidak ada lagi penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan tidak ada lagi stigma dan diskriminasi pada orang dengan HIV/AIDS.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan Herman Anwar, Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan Dan Rehabilitasi Samsuddin, Jajaran Divisi Pemasyarakatan, dan Jajaran Petugas Kesehatan pada UPT Pemasyarakatan sekitar Makassar.