Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerjasama dengan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 48 Makassar menggelar Kegiatan Pembekalan dan Penyuluhan Hukum bagi para pelajar kelas VII dan VIII pada Jumat (11/10).
Di hadapan para pelajar, Penyuluh Hukum Kanwil Erna dan Nasruddin yang bertugas sebagai narasumber memaparkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum bagi pelajar SMPN 48 Makassar sehingga diharapkan para pelajar dapat mengembangkan dan membina tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan,” papar Nasruddin.
Lebih lanjut Nasruddin menekankan bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemaparan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah SMPN 48 Makassar Rakhmaniar Basri yang menyampaikan terima kasih atas kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memberukan pembekalan dan penyuluhan hukum bagi para pelajar. Dirinya beharap agar jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat memperkaya informasi hukum dan HAM kepada peserta didik SMPN 48 Makassar.
“Kami melihat ananda ini kan perlu banyak pemahaman tentang hukum dan HAM secara lebih akurat dari ahlinya. Sedangkan kami kalau kami nanti salah-salah pasang. Ananda sejak dini tahu tentang hukum dan HAM,” ujar Rakhmaniar.
Rakhmaniar juga berharap para pelajar nantinya akan mendapatkan layanan hukum yang pasti dan akurat, sehingga para pelajar tidak melakukan hal-hal atau perbuatan yang bisa bersentuhan dengan hukum.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman mengapresiasi kepada jajaran Penyuluh Hukum Kanwil yang telah memberikan informasi mengenai penyuluhan hukum bagi para pelajar SMPN 48 Makassar. Taufiqurrakhman berharap melalui penyuluhan hukum ini dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para pelajar, serta menciptakan generasi muda yang memahami dan menghormati hukum.
“Dengan memahami dan mematuhi hukum sejak dini, para pelajar diharapkan dapat terhindar dari perilaku yang melanggar hukum. Sekolah juga diharapkan dapat terus bekerja sama dengan Penyuluh Hukum untuk menyelenggarakan kegiatan serupa di masa depan,” sambung Taufiqurrakhman.