Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pastikan Notaris Menerapkan PMPJ, Kemenkumham Sulsel Koordinasi Ke Direktorat Jenderal AHU

 Pastikan Notaris Menerapkan PMPJ Kemenkumham Sulsel Koordinasi Ke Direktorat Jenderal AHU

Jakarta. Guna memastikan Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam memberikan layanan dan mengoptimalkan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Tim ini mengawali kunjungannya dengan melaksanakan kordinasi ke bagian Program dan Pelaporan sekretariat Jenderal terkait hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi) Triwulan I dan II, serta rencana kebutuhan anggaran dan sarpras 2025.

Selanjutya kordinasi dilanjutkan ke Direktorat Perdata terkait pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris di wilayah dan rencana pelaksanaan Rakornas Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).

Penerapan PMPJ bagi Notaris dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan PMPJ bagi Notaris, dan Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-1232 Tahun 2019 Tentang Panduan Penerapan PMPJ guna menguatkan tercapainya prinsip kehati-hatian bagi Notaris untuk menghindari terjadinya sengketa dikemudian hari.

Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa tim ini diutus untuk melaksanakan koordinasi untuk memastikan bahwa seluruh Notaris di Sulawesi Selatan mengisi kuisoner PMPJ sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap Notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak bertanggungjawab.

Koordinasi di akhiri dengan kunjungan ke Direktorat Tata Negara guna memperoleh informasi terkait progres 4 (empat) permohonan pewarganegaraan beberapa waktu lalu sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan Kantor Wilayah.

Hasil dari Koordinasi ini di harapkan mampu memaksimalkan pemenuhan kebutuhan adninistrasi hukum umum bagi masyarakat di wilayah

"Diharapkan hasil Dari koordinasi tersebut dimanfaatkan Dengan sebaik - baiknya guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat baik oleh Kantor Wilayah maupun Notaris di Sulsel," Ungkap Liberti.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI