Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti untuk Kota Makassar dan Kota Parepare. Pelantikan bertempat di Ruang Serbaguna Kanwil pada Jumat (25/10).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi secara resmi melantik 2 (dua) Notaris Pengganti sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 19/2019 Pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
“Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hernadi membacakan amanat Kakanwil Taufiqurrakhman.
Lebih lanjut Hernadi berpesan kepada kedua notaris pengganti yang dilantik agar dapat menggunakan kepercayaan ini sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas dengan rasa tanggung jawab dan amanah.
“Juga utamakan ketelitian, mengedepankan prinsip kecermatan, dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada Etika Profesi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Hernadi.
Menutup amanat Kakanwil Taufiqurrakhman, Hernadi mengajak kedua notaris pengganti untuk bertindak profesional, jujur, seksama, mandiri, amanah, dan tidak berpihak.
Adapun para notaris pengganti yang dilantik hari ini yaitu Fadlia Widhaswara sebagai Notaris Pengganti Kota Makassar dan Ny Borindeso Manalu sebagai Notaris Pengganti Kota Parepare. Sementara yang bertindak sebagai saksi-saksi yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muh Tahir dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Dedy Ardianto Burhan.
Turut hadir dalam pelantikan ini jajaran pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Para Rohaniawan.