Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti sosialisasi dan pemaparan aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Kumham) secara daring, bertempat di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Kamis (12/09).
Kegiatan ini merupakan upaya BSK Kumham memberikan gambaran yang holistik atas efektivitas dan inklusivitas layanan kesekretariatan di suatu unit kerja.
Aplikasi ILK selanjutnya juga dapat membantu unit kerja untuk melakukan evaluasi atas kualitas layanan kesekretariatan yang telah diberikan.
Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM Nofli dalam amanat Kepala BSK Kumham Ambeg Paramarta, menyampaikan bahwa ILK merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif.
"Implementasi ILK diharapkan dapat mengukur secara baik dan melakukan evaluasi terhadap pemberian layanan kesekretariatan," ujar Nofli.
Lebih lanjut Nofli katakan bahwa pengisian ILK nantinya dapat mengetahui apakah suatu organisasi telah melakukan kewajibannya memberikan layanan terbaik kepada pegawai di lingkup organisasi tersebut. Hal ini berbeda dengan pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang lebih fokus pada penerima layanan dalam hal ini masyarakat.
“ILK merupakan bentuk capaian kinerja Kemenkumham dalam meningkatkan nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) terkait tata kelola. ILK ini nantinya akan memberikan gambaran yang holistik, efektivitas, dan inklusivitas layanan kesekretariatan. ILK juga dapat membantu dalam melakukan evaluasi atas kualitas layanan kesekretariatan,” jelas Nofli.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan cara penggunaan aplikasi ILK oleh Imam Mahdi selaku Pranata Komputer Ahli Pertama pada BSK Kumham. la menjelaskan bahwa pegawai dapat melakukan penilaian lebih dari satu layanan dalam satu hari dan penilaian tidak bersifat harian.
“Terdapat 4 (empat) layanan yang harus dinilai oleh pegawai, yaitu Layanan Sumber Daya Manusia (SDM), Layanan Perencanaan dan Keuangan, Layanan Barang Milik Negara (BMN) dan Umum, serta Layanan Humas Hukum dan Kerja Sama (Hukerma). ILK nantinya ditargetkan menjadi target kinerja (tarja) sehingga pengukuran dapat dilakukan secara berkelanjutan,” jelas Mahdi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa pihaknya beserta seluruh jajaran Kanwil menyambut positif atas hadirnya aplikasi ILK dari BSK Kumham ini. Taufiqurrakhman ungkapkan bahwa aplikasi ini sangat bermanfaat dalam mengukur kinerja layanan yang telah diberikan.
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh pegawai agar pada saat memberikan penilaian nanti, harus dilakukan dengan sebenar-benarnya. Hal ini penting untuk mempermudah evaluasi atas apa saja layanan yang menjadi kekurangan, serta layanan apa yang menjadi nilai lebih untuk dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Taufiqqurakhman.
Sosialisasi dan pemaparan aplikasi ILK ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, Kepala Bagian Umum Basir, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, dan Seluruh Pegawai Kanwil.