Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Stranas Bisnis dan HAM di Luwu dan Palopo

 Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Stranas Bisnis dan HAM di Luwu dan Palopo

Makassar- Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan Koordinasi di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo.

Giat ini dalam rangka memperkenalkan Stranas BHAM sekaligus mengajak Pemerintah Daerah untuk berkolaborasi dalam mendorong implementasinya.

Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati Syarief dalam keterangannya, Minggu (30/6) menyampaikan bahwa saat ini implementasi rencana aksi Stranas BHAM dilaksanakan oleh Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD) untuk wilayah Provinsi.

"Sulsel juga sudah mengukuhkan anggota GTDnya, ini dipimpin langsung Pj. Gubernur Sulsel. Giat hari ini merupakan bagian pelaksanaan rencana aksi implementasi BHAM tersebut, sekaligus sebagai tahap awal melakukan inventarisasi data pelaku bisnis di Sulawesi Selatan, untuk kemudian ke depannya diharapkan dapat melakukan penilaian risiko bisnis dan HAM melalui Aplikasi Prisma," terangnya.

"Tujuan Stranas BHAM untuk memastikan sektor bisnis ikut terlibat dalam mendorong Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM. Ini kalau perusahaan mengisi aplikasi Prisma itu, dari situ akan kelihatan apakah kegiatan usahanya sudah tanggap dan ramah HAM, jika belum nanti akan dipetakan gimana memperbaikinya. Di Sisi lain, hal ini sudah diimplementasikan di berbagai negara secara global, jadi ke depan uji tuntas HAM dalam Bisnis dan HAM ini wajib dilaksanakan," Ungkap Utary.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak yang ditemui di Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan bahwa kolaborasi dan sinergi menjadi kunci implementasi stranas BHAM.

"Adanya Stranas ini menunjukkan bahwa sektor Bisnis juga sudah harus terlibat dalam menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia, ini tonggaknya juga ada di Pemerintah Daerah yang paling dekat dengan masyarakat sekaligus dekat dengan aktivitas bisnis di daerahnya masing-masing, kita harapkan sinergi dapat terus ditingkatkan sehingga implementasi stranas ini bisa optimal," terang Liberti.

Pada kesempatan koordinasi di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, Tim juga memperkenalkan aplikasi Prisma yang dapat diakses melalui prisma.kemenkumham.go.id. Melalui aplikasi ini, Perusahaan bisa melakukan registrasi dan pengunggahan data dukung sesuai indikator secara mandiri sehingga nanti akan tergambar peta risiko Bisnis dan HAMnya.

Koordinasi di dua kabupaten/kota tersebut diterima langsung oleh masing-masing pemangku kepentingan.

Adapun Pelaksanaan Koordinasi ini turut dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi bersama jajaran yakni Arfiani Syafiuddin, Andi Nurlina, Indah Tri Saputri dan Raniansyah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI