Sidrap - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan koordinasi terkait Pemetaan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Sidrap, Jumat (28/6).
Koordinasi ini diketuai oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris berdasarkan intrsuksi Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak.
"Untuk Tahun 2024, Pemerintah Daerah Sidrap telah merencanakan 9 (sembilan) Ranperda dalam PROPEMPERDA Kabupaten Sidrap 2024 dan sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah telah mengharmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap," Ungkap Andi Haris.
Terkhusus untuk penyusunan PROPEMPERDA di Kabupaten Sidrap, Andi Haris menyampaikan agar dilakukan sinergitas berkelanjutan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sidrap dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam Penyusunan PROPEMPERDA di tahun 2025
Kepala Bidang Hukum bersama tim diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap, A. Kaimal. Pihaknya menyambut baik kedatangan Tim Koordinasi.
"Terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel yang selama ini telah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap dalam Pengharmonisasian Ranperda dan kehadiran Tim Koordinasi yang telah berkunjung ke Sidrap dalam melakukan Koordinasi Pemetaan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Sidrap," Ungkap Andi Kaimal.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah jajarannya yang melakukan kunjungan langsung ke daerah-daerah dalam rangka pemetaan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah
"
Cukup banyak yang difasilitasi selama 2023. Untuk itu diharapkan tahun 2024 dapat terus ditingkatkan dan koordinasi dengan Pemda terus ditingkatkam," Ujar Liberti dalam keterangannya di Kanwil Sulsel.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam Koordinasi ini didampingi oleh Ikhsan Afrizal selaku Analisis Hukum Ahli Muda), Zulkifli Annas selaku Perancang Ahli Pertama) dan RM Danudirja selaku JFU pada Subbid FPPHD.