Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Senin (14/10). Acara ini berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi, Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Para Pimpinan/Perwakilan dari 28 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi se-Sulsel, dan Jajaran Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024.
Kakanwil Taufiqurrakhman dalam amanatnya menyampaikan apresiasi kepada jajaran OBH yang telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah Sulsel sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di mata hukum.
“Bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam amanat Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum telah terlaksana dengan baik meskipun kegiatan bantuan hukum belum dilaksanakan secara merata oleh seluruh OBH terakreditasi,” kata Taufiqurrakhman.
Lebih lanjut Taufiq mengapresiasi atas penyerapan anggaran OBH se-Sulsel yang telah mencapai angka 93,95%. Oleh karenanya, anggaran tersebut ditambahkan sebanyak 400 Juta Rupiah. Khusus OBH yang kurang maksimal penyerapan anggaran, maka anggarannya naik sekitar 3 Milyar Rupiah.
Dalam kesempatan ini, Taufiqurrakhman ungkapkan bahwa penandatangan addendum dilaksanakan karena terdapat perubahan anggaran dalam tahun berjalan. Lanjutnya, penandatanganan ini adalah bagian dari transparansi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta penerapan reward dan punishment terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh OBH.
“Pelaksanaan bantuan hukum sejak diundangkan pada tahun 2011 sampai sekarang berjalan baik. Telah banyak warga miskin yang mendapat program bantuan hukum secara gratis. Disini, peran lemnaga bantuan hukum diperlukan untuk mensusksekan program pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin. Untuk itu, saya harap kepada OBH agar semangat dalam melaksanakan kekgiatan bantuan hukum sesuai perjanjian kerja bantuan hukum pada masing-masing OBH,” papar Taufiqurrakhman.
Taufiqqurakhman berpesan kepada jajaran OBH agar mampu mengoptimalkan anggaran bantuan hukum yang tepat sasaran dan akuntabel sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat sesuai dengan harapan bersama.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam laporannya mengatakan Penandatanganan Addendum ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi Anggaran Bantuan Hukum serta pemberian penghargaan kepada OBH yang telah memberikan pelayanan dan penyerapan anggaran yang optimal dalam pemberian bantuan hukum.
“Bagi OBH yang kurang optimal dalam penyerapan anggaran berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi memiliki nilai kurang, maka akan dilakukan pengurangan anggaran,” tambah Haris.
Haris lalu ungkapkan bahwa kegiatan ini menghadirkan 28 OBH yang akan melakukan penandatangnaan Aaddendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum. Sementara 2 (dua) OBH lainnya tidak melakukan pendantanganan karena tidak mendapatkan penambahan/pengurangan anggaran.
Selanjutnya, dilakukan proses penandatanganan Adendum yang diwakili oleh 3 (tiga) OBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Keadilan) bersama Kadivyankum HAM Hernadi. Penandatanganan ini disaksikan oleh Kakanwil Taufiqurrakhman.