Makassar – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Hernadi mengajak kalangan Perguruan Tinggi se-Makassar untuk menghargai serta tidak melakukan pelanggaran atas Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Demikian disampaikan saat membacakan keynote speech Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak pada saat pembukaan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Perguruan Tinggi di Wilayah, bertempat di Hotel Claro Makassar pada Kamis (16/05).
Kadivyankum HAM Hernadi ungkapkan bahwa di lingkungan perguruan tinggi kerap terjadi pelanggaran KI diantaranya plagiarisme, pembajakan, dan pencurian karya.
Disamping itu, kemajuan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) juga dinilai berpengaruh pada tindakan pelanggaran KI tersebut. “Keberadaan AI ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi Aparat Penegak Hukum dan Dunia Akademik untuk membasmi plagiarisme,” ungkap Hernadi.
Hernadi lalu ungkapkan untuk saat ini, upaya penanganan pelanggaran KI telah dilakukan secara represif melalui tenaga Aparat Penegak Hukum. Namun itu saja tidak cukup sehingga diperlukan upaya secara preventif melalui pemberian sosialisasi dan edukasi guna mencegah pelanggaran KI.
“Kegiatan yang digelar hari ini berupa sosialisasi dan edukasi, adalah bagian dari tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mencegah sekaligus menegakan hukum atas pelanggaran KI,” jelas Hernadi.
Mengakhiri amanat Kakanwil Liberti, Hernadi berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi Bangsa dan Negara khususnya untuk mewujudkan Generasi Indonesia Emas melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dari perguruan tinggi yang bermartabat, serta bebas dari tindakan curang dan itikad yang tidak baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari berbagai perguruan tinggi se-Makassar, diantaranya Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin (UNHAS), Perwakilan Sentra Kekayaan Intelektual, Para Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Mahasiswa Magang yang jumlah seluruhnya 50 orang.
“Saya berharap kepada seluruh peserta agar nantinya dapat menjadi agen-agen informasi ke masyarakat terkait perlunya menghargai hasil karya intelekutal demi mencegah pelanggaran KI,” harap Yani.
Lebih lanjut Yani sampaikan dalam kegiatan ini akan menghadirkan para narasumber yaitu: Ahmadi Miru selaku Dosen Fakultas Hukum UNHAS, AKP H Syamsul Rijal selaku Perwakilan Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Muh Fandhi Fanani selaku Penyuluh Hukum Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelals II Parepare Anggoro Widjanarko, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, serta seluruh pegawai Subbidang Pelayanan KI Kanwil.