Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan untuk melakukan Evaluasi Pengajuan Permohonan Merek. kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan, Selasa (14/05).
Kedatangan Jajaran DJKI diterima oleh Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel.
Mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, Kepala Subbidang Pelayanan KI Jean Henry Patu menyampaikan terima kasih kepada Jajaran DJKI yang telah menyambangi Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kami harap, kedatangan Jajaran Direktorat Merek pada DJKI dapat membawa manfaat untuk kelancaran tugas dan fungsi (tusi) pada Subbidang Pelayanan KI terkait pendaftaran merek,” kata Jean dalam amanat Kakanwil Liberti.
Lebih lanjut Jean menjelaskan bahwa pertemuan ini sejalan dengan target kinerja pada Subbidang Pelayanan KI yaitu One Village One Brand (OVOB) yang artinya dalam satu wilayah dapat menghasilkan minimal tiga merek. “Untuk saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan pendaftaran dua merek dari Kab Pangkep. Ini artinya masih ada satu merek lagi yang dapat dilakukan pendaftaran. Kami usahakan merek di wilayah Sulsel dapat terdaftar lebih dari tiga, mengingat OVOB ini berlaku sampai Oktober 2024,” ujar Jean.
Sementara itu, Erick Christian Fabrian Siagian selaku Subkoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi DJKI menyampaikan tujuan pihaknya menyambangi Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Jajaran Operator KI Kanwil/Penyuluh Hukum Kanwil terkait sosialisasi pendaftaran merek.
“Kami akan membantu jajaran kanwil dalam hal kesulitan menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang merek yang diajukan oleh pihak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selain itu, kami ingin memantau jumlah permohonan merek yang telah terdaftar apakah mengalami peningkatan/tetap sama/menurun tiap tahunnya. Lalu dari aplikasi yang sering dipakai oleh jajaran Kanwil apakah aplikasinya cukup menunjang atau butuh tambahan fitur demi kelancaran pelaksanaan tusi,” jelas Erick.
Lebih lanjut Erick ungkapkan jika jajaran kanwil menemukan kendala dalam permohonan merek (misal kena usul tolak, dsb), pihaknya akan membawa masalah ini kepada Subdirektorat Pemeriksaan Merek pada DJKI guna memberikan solusi terbaik demi kelancaran permohonan merek di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Selanjutnya, seluruh Jajaran DJKI dan Jajaran Subbidang KI serta Penyuluh Kanwil berdiskusi mengenai permohonan merek secara teknis.