Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Direktur Perawatan, Kesehatan Rehabilitasi Ditjen Pas Dorong Pelaksanaan Rehab Lapas/Rutan Sesuai SNI.

 

Direktur Perawatan Kesehatan Rehabilitasi Ditjen Pas Dorong Pelaksanaan Rehab LapasRutan Sesuai SNI

Sungguminasa-Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Elly Yuzar didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan, Rehabilitasi, Basan, Baran dan Keamanan Kanwil, Surianto beri Penguatan pegawai Lapas Kelas IIA Perempuan Dan Lapas Narkotika Sungguminasa untuk mendorong Pelaksanaan Rehab Lapas/Rutan Sesuai SNI, Rabu (26/6/2024).

Sebelum memberikan Penguatan, Elly Yuzar berkesempatan meninjau dapur untuk memastikan kualitas layanan makanan bagi WBP higenis atau tidak. Tidak lupa beliau memeriksa sarana prasarana dan kebersihan dapur.

"Tidak ada tawar menawar terhadap dapur pada Lapas/Rutan yang tidak bersih," ungkapnya

Elly Yuzar menekankan kepada pegawai agar dapur selalu dalam keadaan bersih dan peralatan dapur harus bersih

Kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi klinik Lapas Perempuan dan mengevaluasi layanan kesehatan lapas dengan berbincang-bincang pada WBP yang kebetulan mendapatkankan perawatan Lapas yaitu wbp yg memiliki anak bayi berumur 3 bulan dan WBP yang telah berumur usia lanjut.

Pada saat Penguatan, Elly menekankan betapa pentingnya pelaksanaan Rehab pada Lapas/Rutan sesuai dengan SNI.

Untuk itu beliau meminta kepada Kalapas Perempuan dan Ka.lapas Narkotika beserta jajarannya untuk melengkapi data dukung untuk mendapatkan SNI dan segera memperbaiki pola rehab yang Selama ini dijalankan.

"Tahun ini sekitar 115 UPT yang menjadi percontohan pelaksanaan rehab sesuai dengan SNI dan salah satunya Lapas Narkotika. Saya berharap Lapas perempuan ke depannya juga melaksanakan rehab sesuai SNI," ujar Elly

Kalapas Narkotika, A. Syarief dan Kalapas Perempuan, Yohani menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan dan penguatan yang diberikan sehingga pegawainya mendapatkan pemahaman untuk melaksanakan rehab sesuai SNI.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak akan terus mendorong UPT yang melaksanakan rehab agar sesuai Dan terstandar SNI.

"Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya. Kalo memang sudah ada SNInya Maka seluruh UPT wajib melaksanakan sesuai SNI," terang Liberti Sitinjak

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI