Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kab Takalar dan Kab Jeneponto, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab Takalar dan Kab Jeneponto pada tanggal 8 – 9 Juli 2024 lalu.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Maryana dalam keterangan yang diterima oleh Humas Kanwil pada Senin (15/07) mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemenag dan Kesbangpol agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam pengawasan orang asing yang ada di Kab Takalar dan Kab Jeneponto, berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.
“Kami lakukan koordinasi ini terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, juga pengungsi/pencari suaka serta Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di Kab Takalar dan Kab Jeneponto," kata Maryana.
Lebih lanjut Maryana menyampaikan bahwa pelaksanaan koordinasi ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Keimigrasian.
Selanjutnya, dari hasil koordinasi ke Kemenag Kab Takalar dan Kab Jeneponto, Maryana ungkpakan bahwa tidak ada satupun perkawinan campur antar orang asing baik di Kab Takalar maupun Kab Jeneponto, sementara berdasarkan data orang asing terakhir tahun 2022 terdapat orang asing kewarganegaraan Cina.
Lalu dari hasil koordinasi ke Kesbangpol Kab Takalar, Maryana ungkapkan terdapat 4 (empat) orang asing yang berperan sebagai pemilik perusahaan di Takalar. Sementara dari Kesbangpol Kab Jeneponto, Maryana ungkapkan tidak ada orang asing yang aktif di organisasi masyarakat (ormas) dan juga kegiatan kerohanian. Bahkan tidak ditemukan pengungsi ataupun imigran illegal di wilayah Kab Jeneponto.
Dari hasil koordinasi tersebut, Maryana menyimpulkan bahwa koordinasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pencegahan dini pada saat Pilkada 2024 mendatang.
“Jika di kemudian hari ada ditemukan keberadaan dan kegiatan orang asing, saya berpesan kepada jajaran Kemenag dan Kesbangpol untuk segera melaporkan kepada Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar,” pesan Maryana.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Jaya Saputra mengatakan imigrasi merupakan bagian dari leading sektor dalam pengawasan orang asing. Oleh karenanya, kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait lainnya agar pengawasan orang asing dapat berjalan efektif.
“Kita harus memperketat dan memitigasi risiko-risiko yang bisa di perbuat orang asing saat ini. Bahkan kita juga harus mampu melakukan deteksi dini terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang asing tersebut,” ujar Jaya.
Adapun Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada jajarannya yang telah melakukan koordinasi tersebut. Menurutnya, menjaga keamanan negara adalah tanggung jawab bersama, khususnya terkait potensi tindakan oknum orang asing yang dapat menggangu kemanan negara.
“Oleh karenanya, diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar anggota tim yang berasal dari beberapa instansi terkait. Sebab, dengan semakin banyak yang terlibat, maka akan semakin baik,” ungkap Liberti.