HAM dan KEADILAN

HAM dan KEADILAN

(Refleksi Hari Hak Asasi Manusia, 10 Desember 2023)

wahyu

Oleh : Wahyu Ardianto*

Reformasi Indonesia membawa perubahan besar terhadap kehidupan seluruh rakyat Indonesia, terkuaknya tabir kegelapan dengan kata reformasi membuka cakrawala baru tentang bernegara. Tuntutan akan adanya keadilan, kesetaraan dan persamaan hak menjadi wajah reformasi untuk di tulis ulang dalam bab-bab undang-undang, kemudian diangkatlah hukum sebagai panglima menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan konstitusi.

Pada masa kegelapan itu kita tak dapat melihat atau mendengar ternyata hak-hak mereka telah dibungkam, konstutusi dijadikan alat-alat kekuasaan untuk mempertahankan supremasinya, dalam kegelapan orang-orang kebingungan berseru dimana keadilan dan kesetaraan ternyata negara menjadi pembelenggu, dan tibalah hari di mana masa telah berganti, mahasiswa di tahun 1998 meneriakkan reformasi sehingga terbitlah terang.

Indonesia mulai terbuka dan mengintegraskan diri kedalam masyarakat internasional  yang menjunjung tinggi hak-hak manusia mengubah haluan kebijakan negara terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, perubahan itu dapat tercermin dalam UUD 1945 dan nilai-nilai HAM sebagai nilai universal telah dimuat dalam Konstitusi RI, baik dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 maupun dalam batang tubuh UUD 1945 dan dipertegas dalam amandemen UUD 1945.

Pengejawantahan reformasi Indonesia maka lahirlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, Indonesia sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal HAM/Universal Declaration on Human Rights (UDHR) tahun 1948 serta berbagai instrumen HAM lainnya, secara filosofi memberikan jaminan kesetaraan harkat dan martabat kepada manusia, hak-hak dasar kodrati yang telah melekat pada pada diri manusia tidak boleh diabaikan dikurangi dirampas oleh siapapun, saling menghormati ditengah masyarakat dan menjadi amanat sebagai warga dunia yang beradab untuk dimasukkan kedalam sistem hukum nasional.

Diplomasi HAM Indonesia memiliki tujuan dua arah yang saling memperkuat, yaitu:  ikut serta dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM bersama pada tingkat regional dan global dibidang HAM, serta memperkuat upaya nasional di bidang-bidang HAM melalui kerja sama internasional dengan demikian Indonesia sebagai anggota masyarakat dunia ikut menjaga hak-hak dasar dari manusia yang di pandang setara serta saling menghormati.

Hak Asasi Manusia menjadi pilar nilai ukur terhadap pembentukan instrument hukum bernuansa HAM harus menyatu dan bersinergi dalam kata-kata perundang-undangan untuk itu dapatlah dinilai akan pelaksanaan HAM itu sudah ditegakkan atau hanya sebuah wacana, pemerintah melalui programnya menyusun Program Legislasi Nasional yang Pro terhadap HAM dalam setiap pembentukan perundang-undangan baik di tingkat pusat dan daerah dimensi HAM harus menjadi parameter apakah pemerintah menjaga HAM melalui kebijakan politik hukumnya atau tidak.

Dimensi penegakan HAM salah satunya dapat dilukur melalui penegakan hukum, hak-hak tersangka atau terdakwa apakah sudah di penuhi atau tidak dalam proses hukum untuk itu lahirlah undang-undang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dengan filosofi menjamin hak konstitusi setiap warga negara, perlakuan sama di depan hukum sebagai sarana perlindungan HAM, akses keadilan sebagai tangung jawab negara perlindungan kepada warga negara serta keadilan yang setara.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi jawaban apakah sarana perlindungan HAM itu telah terpenuhi dalam instrument hukum ini, dengan besaran jumlah penduduk berkategori miskin dan banyaknya persoalan hukum yang mendera dapat dikatakan salah satu penyebabnya adalah kemiskinan selanjutnya adakah Negara menyediakan akses keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat miskin khususnya yang bermasalah dengan hukum ada di Indonesia ini, tentu itu menjadi pertanyaan bagi kita.

Kementerian Hukum dan HAM diberikan amanah untuk menjalankan tugas tersebut dengan Instrument hukum ini menjadi jaminan akan adanya kesetaraan serta hak asasi dan diharapkan tegak berdiri, dengan demikian untuk menjamin terpenuhinya HAM dimensi HAM adalah pondasi pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin untuk memperoleh hak konstitusi warga Negara dengan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang telah tersebar di setiap provinsi dan kabupaten kota adalah bukti nyata pemerintah pemenuhan akses keadilan kepada rakyat Indonesia.

HAM dan Keadilan bagi manusia adalah hak dasar diberikan oleh Tuhan sebagai hak asal yang tidak dapat di ambil oleh siapa pun, sebagai insan manusia yang dititipkan di dunia menjaga keadilan dan memberikan hak manusia adalah kemuliaan karenanya bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat diterjemahkan sebagai pekerjaan mulia memberikan kesetaraan kapada setiap warga Negara dan pemenuhan hak dasar dari rakyat sesuai dengan sila kelima pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

*Wahyu Ardianto

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (HAM dan KEADILAN by wahyu1.pdf)HAM dan KEADILAN by wahyu1.pdf 47 kB

Cetak   E-mail