Ahu Partai Politik

Persyaratan Pengesahan Badan Hukum Partai Politik

  • Surat permohonan pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik baru yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  • Satu salinan sah Akta Notaris tentang pendirian dan pembentukan partai politik baru yang memuat nama pendiri, Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat;
  • SK Kepengurusan Partai Politik,100% di tingkat Provinsi, 75% di tingkat kab/kota, dan 50 % di Kecamatan
  • Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi di seluruh Provinsi;
  • Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  • Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Provinsi;
  • Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Provinsi dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di seluruh Provinsi;
  • Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  • Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  • Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar parpol sebanyak 2 rangkap (berwarna) dan 5 rangkap (hitam putih);
  • Surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy KTP setiap pengurus dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
  • Fotokopi rekening atas nama Partai Politik;
  • Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

 


Cetak   E-mail