AHU Pemilik Manfaat

{Penjelasan Umum}

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dalam Ranngka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Korporasi wajib melakukan pengkinian pemilik manfaat/Benefecial Ownership (BO) secara berkala yakni : Pasal 21
Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik
Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

selangkapnya kunjungi https://bo.ahu.go.id/site/login

 


Cetak   E-mail