Alih Status Izin Tinggal

Penjelasan Umum

    1. Test Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
    2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
      • Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
      • Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
    3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Selengkapnya Kunjungi https://www.imigrasi.go.id/id/alih-status-izin-tinggal-dengan-visa-kunjungan/

dan https://www.imigrasi.go.id/id/izin-tinggal-terbatas-menjadi-izin-tinggal-tetap/ serta Izin Tinggal Online (imigrasi.go.id)


Cetak   E-mail