Penjelasan Umum

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
    • di wilayah Indonesia; atau
    • di luar wilayah Indonesia
  2. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :
    • Paspor biasa; dan
    • Paspor biasa elektronik
  3. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
    • Manual; atau
    • Elektronik.

    Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pengguna membuat paspor. Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. 

M-Paspor sendiri merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Peluncuran M-Papsor dimaksudkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel, dan cepat.

Cara Daftar Paspor via M-Paspor

Berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

  1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
  2. Daftar akun kemudian login
  3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
  4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
  5. Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
  6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
  7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal

Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Link Persyaratan, Prosedur dan Mekanisme Permohonan Paspor Baru

1. Permohonan Paspor Baru Untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-untuk-calon-pekerja-migran-indonesia/

2. Permohonan Paspor Baru Masyarakat Umum

https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-untuk-masyarakat-secara-umum/

3. Pemohonan Paspor Baru Anak di bawah 17 Tahun

https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-untuk-anak-dibawah-17-tahun/

4. Permohonan Paspor Baru Anak Dwikewarganegaraan

https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-untuk-anak-dwikenegaraan/

5. Permohonan Paspor Baru Untuk Haji/Umroh

https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-untuk-haji-umroh/

6. Permohonan Paspor Baru Di Luar Negeri

https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-luar-negeri/


Cetak   E-mail