Perempuan, Penyuluh Hukum dan Hari Ibu

Perempuan, Penyuluh Hukum dan Hari Ibu

Oleh : Puguh Wiyono*

Setiap tanggal 22 Desember bangsa Indonesia memperingati dan merayakan hari ibu. Sejarah mencatat hari ibu di Indonesia berbeda dengan nilai sejarah hari ibu di negara lainnya. Seperti misalnya sejarah hari ibu di perancis merupakan salah satu penghormatan kepada ibu yang memiliki anak yang banyak karena mereka telah meningkatkan populasi perancis ynag telah mengalami krisis populasi pasca perang Dunia I. Hari ibu di Jepang sejarahnya berawal dari periode Showa yang berfungsi sebagai penanda hari ulang tahun ibu dari kaisar Akihito, sedang sejarah hari ibu di Inggris awalnya dikenal dengan istilah ‘Mothering Sunday’ yang jatuh pada hari Minggu ke-4 sebelum paskah yang dipercaya sebagai praktek agama kristen pada abad ke-16.

Hari ibu di Indonesia berawal dari hari spirit Kongres Perempuan Indonesia I yang dihelat tanggal 22-25 Desember 1928 yang dalam perjalanannya dijadikan penanda sejarah dan kemudian ditetapkan sebagai hari ibu di Indonesia. Kongres yang berlangsung pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda itu diikuti oleh 600 perempuan yang merupakan perwakilan dari puluhan perhimpunan perempuan. Mereka berasal dari  berbagai macam latar belakang suku, agama, pekerjaan dan juga usia. Kongres ini sangat mempengaruhi kebatinan perjuangan pada masa itu salah satunya adalah terciptanya kebulatan tekad perjuangan kaum perempuan pada garis depan perjuangan merebut kemerdekaan dan menjadi bagian dari pergerakan nasional.

Dari sejarah diatas maka sangat penting untuk kembali memberikan penguatan bahwa akar sejarah hari ibu di Indonesia bukanlah sekedar hari untuk mengenang hari-hari bahagia bersama ibu kita, atau sekedar mengenang jasa-jasa orang tua kita terkhusus ibu kita. Kata ibu disini mempunyai arti yang luas simbol kebangkitan kaum perempuan dalam menegaskan eksistensinya dalam perjuangan hak-hak kaum perempuan agar dapat duduk bersama dan berdiri berdampingan dengan laki-laki serta bukan sekedar pelengkap belaka sehingga hari ibu merupakan hari spesial untuk kaum perempuan khususnya perempuan Indonesia. Bagaimana dengan ibu-ibu, dengan perempuan penyuluh hukum kita memaknainya?

Dalam kegiatan penyuluhan hukum, unsur penyuluh hukum merupakan faktor yang paling dominan dibandingkan dengan beberapa unsur lainnya seperti metode, materi, sasaran dan tata laksana. Dalam sebuah kuestioner evaluasi penyuluhan hukum untuk memilih penyuluh hukum favorit setelah 4 bulan membantu memperkuat pembinaan bimbingan sosial di Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja Makkareso (2022) sebanyak 81 persen responden memilih penyuluh hukum perempuan sedangkan 19 persen responden memilih penyuluh hukum pria. Hal ini berarti bahwa penyuluh hukum perempuan mempunyai potensi dan keunggulan lebih dibandingkan penyuluh hukum pria menurut responden meskipun masih harus diteliti lebih lanjut.

Mengapa penyuluh hukum perempuan lebih favorit dibanding dengan penyuluh hukum laki-laki? Menurut responden hal ini bukan semata-mata karena tampilan fisiknya tetapi karena faktor komunikasi. Menurut scientific American bahwa perempuan lebih mampu mengungkapkan idenya secara lisan. Ilmu pengetahuan telah membuktikan bahwa otak perempuan dapat memproses dan menganalisis lebih banyak kata, perasaan dan emosi. Ia mengerti lebih baik, maka dia mampu berkomunikasi lebih baik. Perempuan menggunakan 5 nada vokal untuk berkomunikasi dan pria hanya menggunakan 3 nada. Perempuan juga sangat fasih secara verbal dan memiliki korteks pendengaran yang lebih padat, yang membuat mereka mendengarkan dan berkomunikasi lebih baik.

Naluri perempuan yang penuh dengan kasih sayang secara gak langsung bisa membuat siapapun jadi betah untuk berhubungan. Tidak heran kalau saat bersinggungam dengan upaya membangun komunitas, perempuan bisa membuatnya jadi lebih cepat berkembang. Kita pasti sering melihat perkumpulan ibu-ibu, kan? itu adalah contoh kecil ‘power kaum hawa. Mudah untuk berbaur, membicarakan banyak hal, dan maju bersama-sama. Kemampuan komunikasi yang baik dan saling terbuka juga membuat perempuan lebih solid saat melindungi satu sama lain.

Perempuan lebih ke action, lebih ke kegiatan. Perempuan berpikir dengan hati. Kalau hati perempuan berbicara bahwa ini tidak layak, maka dia tidak lakukan. Itulah kehebatan seorang perempuan. Dengan menjadi penyuluh hukum, itulah kesempatan perempuan untuk sharing informasi dengan lebih cepat. Dan kepercayaan masyarakat untuk perempuan itu lebih mampuni, karena dibalik seseorang yang hebat, ada perempuan hebat yang mendukungnya.

Menyadari potensi dan kelebihan seorang perempuan memang cocoklah untuk mengisi pekerjaan di sektor informasi yang mempunyai kesempatan terbuka luas di Indonesia seperti halnya menjadi penyuluh hukum. Hal ini perlu dikembangkan gagasan untuk menyusun rencana kegiatan penyuluhan hukum oleh perempuan untuk perempuan yang dikerjakan secara terencana, terpadu, teratur dan berkesinambungan yang pada akhirnya masyarakat akan percaya bahwa Indonesia tidak mungkin menyia-nyiakan potensi dan sumber daya yang besar yaitu potensi dan bakat penyuluh hukum perempuan Indonesia.

Ini menjadi pesan yang tegas bahwa penyuluh hukum perempuan Indonesia ‘berakhlak’, berani, kuat dan cerdas. Jika pesan ini terhayati maka masa depan penyuluhan hukum di Indonesia adalah masa depan yang cerah, kita akan mengalami surplus kader-kader penyuluh hukum, yang pada akhirnya akan tercipta generasi yang tertib dan taat atau tertib terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya supremasi hukum yang lahir dari kaum ibu yang tangguh yang berani bangkit mengambil peran penting dalam menegakkan harga diri sebagai perempuan.

Selamat hari Ibu selamat hari perempuan.

*Puguh Wiyono

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Perempuan Penyuluh Hukum dan Hari Ibu.pdf)Perempuan Penyuluh Hukum dan Hari Ibu.pdf 68 kB

Cetak   E-mail