Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Verifikasi Faktual LBH di Tiga Kabupaten

Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Verifikasi Faktual LBH di Tiga Kabupaten 

Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Lakukan Verifikasi faktual Lapangan pada Lembaga Bantuan Hukum Institut Cokroaminoto, Pinrang, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan, Sidrap dan Mitra Keadilan Rakyat, Wajo.

"Hal ini sesuai dengan proses akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025-2027 untuk melaksanakan Verifikasi Tahap III yaitu Verifikasi Faktual Lapangan," Ungkap Kepala Bidang Hukum, Andi Haris selaku koordinator tim verifikator dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (3/5).

Ia mengungkapkan bahwa, Calon Pemberi Bantuan Hukum harus melewati beberapa tahap Verifikasi, Tahap I Verifikasi Upload kelengkapan Berkas, Kemudian Tahap ke II proses Verifikasi Berkas Administrasi.

"Kemudian Tahap III ini, kami beserta TIM Pokja Verifikator Akreditasi Kanwil Kemenkumham Sulsel bergerak cepat untuk melaksanakan Verifikasi Faktuan Lapangan di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Wajo," Kata Andi Haris.

"Sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebelumnya pada Tahun Anggaran 2021-2024 kanwil Kemenkumham Sulsel Telah memiliki 30 Organisasi Bantuan Hukum. Kemudian untuk memperluas akses keadilan untuk Masyarakat miskin, Badan Pembinaan Hukum Nasional Membuka Kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum untuk Mendapatkan Akreditasi Bantuan Hukum, salah satu bagian proses itu adalah verifikasi faktual lapangan yang kami laksanakan saat ini," Lanjut Haris.

Sementara itu, Verifikator Lapangan, Nasruddin mengatakan bahwa, di Kabupaten Pinrang Terdapat satu Calon Organisasi Bantuan Hukum yang di Verifikasi Faktual Lapangan yaitu Lembaga Bantuan Hukum Institut Cokroaminoto Pinrang. Di kabupaten Sidrap juga terdapat satu Calon Organisasi Bantuan Hukum yaitu Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Sidrap dan di kabupaten Wajo terdapat satu Calon Organisasi Bantuan Hukum Yaitu Mitra Keadilan Rakyat.

"Kami lakukan pemantauan Lapangan terhadap 3 (tiga) Organisasi calon Pemberi Bantuan Hukum, kami melihat bagaimana mereka melakukan pendampingan terhadap klien Bantuan Hukum, secara Administrasi sudah kami cek kebenaran dokumenya, kemudian kami melihat kesesuaian Kantor, Kepemilikan Kantor, sarana prasarana dan anggaran pengelolaan kantor. Kami memastikan apakah pengacara dan paralegal merupakan tenaga yang aktif bekerja pada organisasi calon pemberi bantuan hukum. Kami juga melakukan wawancara terhadap Masyarakat sekitar kantor untuk kemastikan keberadaan kantor tersebut, ujar Nasruddin selaku Verifikator.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak sebelumnya telah memberikan pembekalan kepada TIM Verifikator untuk bekerja secara professional dan adil untuk dapat memberikan pelayaan kepada Masyarakat miskin diperlukan Organisasi Bantuan Hukum yang professional.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh TIM Verifikator Kanwil Kemenkumham Sulsel Erna dan Michael Arnold Pramudito dan para pimpinan dari tiga LBH tersebut.


Cetak   E-mail