Kemenkumham Sulsel Serahkan Sertifikat KI Komunal Gantala Jarang pada HUT Kab. Jeneponto

 Kemenkumham Sulsel Serahkan Sertifikat KI Komunal Gantala Jarang pada HUT Kab. Jeneponto

Jeneponto - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun atau Hari Jadi Kabupaten Jeneponto yang ke-161 di Lapangan Passamaturukang, Kabupaten Jeneponto, Rabu (01/05).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi harir dalam acara HUT tersebut dalam rangka menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas Pengetahuan Tradisional asal Kabupaten Jeneponto, yakni Gantala Jarang yang merupakan ikon kuliner tradisional khas dan kebanggaan masyarakat Jeneponto.

Hernadi menyerahkan Surat Pencatatan KIK Gantala Jarang kepada Penjabat (Pj.) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri dan disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin yang hadir pada upacara tersebut.

Hernadi mengungkapkan bahwa Kemenkumham Sulsel mengapresiasi Pemerintah Kab. Jeneponto yang telah berperan aktif untuk melindungi potensi KI Komunalnya melalui Pencatatan KI Komunal.

"Kabupaten Jeneponto telah berhasil melakukan beberapa Pencatatan KIK yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, yakni diantaranya Gantala Jarang, Je'ne-Je'ne Sappara, Coto Kuda, Tari Olle dan Kain Tenun Tope," Ungkap Hernadi.

"Hal ini juga sesuai arahan Bapak Kakanwil, kami siap membantu dan memfasilitasi potensi-potensi KIK dan IG (Indikasi Geografis) di Kab. Jeneponto untuk bisa didaftarkan dan memperoleh pelindungan hukum", Lanjut Hernadi.

Sementara itu, PJ. Bupati Jeneponto, Junaedi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jeneponto turut mengapresiasi Kemenkumham Sulsel dalam kolaborasi atas Pencatatan KIK Gantala Jarang ini.

"Kami mendukung penuh hal-hal yang dapat mendorong geliat ekonomi khususnya pelaku UMKM di Kab. Jeneponto, termasuk melalui KI Komunal", tuturnya.

Sebelumnya, beberapa hari yang lalu, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga menyerahkan Piagam Pencatatan 50 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kolektif Tervalidasi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 kepada PJ. Bupati Wajo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Wajo atas keseriusan dalam mendorong dan secara konsisten meningkatkan pencatatan KIK.

"Terus tingkatkan pencatan KIK di Jeneponto dan Wajo sebagai langkah pemerintah setempat dalam memajukan perekonomian suatu daerah," Ungkap Liberti.


Cetak   E-mail