Kanwil Kemenkumham Sulsel Pantau Pos Pengaduan HAM dan Fasilitas P2HAM di Parepare dan Pinrang

Pantau pos p2ham parepare dan pinrang 

Makassar- Menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan Monitoring Pos Pengaduan HAM dan Fasilitas P2HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang.

Monitoring ini dlaksanakan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi beserta Pelaksana pada Bidang HAM. Kunjungan ini masing-masing diterima oleh Kepala Unit Pelaksana Teknsi dan Operator Pos Pengaduan HAM dan P2HAM.

Monitoring Pos Pengaduan HAM dan Fasilitas P2HAM dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan petugas pengaduan HAM menggunakan rujukan hukum yang terbaru, serta memastikan data dukung P2HAM sesuai dengan indikator yang ditetapkan sehingga manfaat dari kedua layanan dapat dirasakan masyarakat.

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi menyampaikan bahwa Pos Pengaduan HAM dan Data Dukung P2HAM mengalami Perubahan seiring perubahan payung hukumnya menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat.

"Sebelumnya Pos ini namanya Pos Yankomas, sekarang ini Pos Pengaduan HAM biar lebih dikenal masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Perubahan nomenklatur organisasi menjadi Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia. Untuk P2HAM indikatornya lebih sederhana namun tetap ketersediaan seluruh indikator harus diperhatikan, agar dapat dirasakan manfaatnya secara optimal," terang Ayus dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Minggu (28/4).

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan.

"Capaian kita sebelumnya 17 Unit meraih Predikat P2HAM, Tahun ini kita menargetkan capaian itu dapat ditingkatkan, apalagi akhir Maret Kemarin kita telah mencanangkan P2HAM ini pada 34 Unit termasuk Kantor Wilayah," Ungkap Liberti.

Kakanwil Liberti juga mengajak jajarannya lebih tanggap lagi dalam mendorong peningkatan kualitas layanan. Kita harus selangkah lebih maju dibandingkan Unit layanan di Luar Kementerian Hukum dan HAM, tahun ini beberapa Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan ikut mencanangkan P2HAM, rujukannya tentu Unit Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Kabupaten/Kota karena kita telah lebih dulu melaksanakan itu, jadi kita harus mampu menata sistem layanan kita agar mampu dijadikan role model," tegas Liberti.


Cetak   E-mail