Gelar Rapat Koordinasi Dengan OPD Kabupaten Watampone, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ulas Terkait Perlindungan Produk Lokal dan KIK

 elar Rapat Koordinasi Dengan OPD Kabupaten Watampone Kanwil Kemenkumham Sulsel Ulas Terkait Perlindungan Produk Lokal dan KIK

Watampone - Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan kegiatan Rapat Koorrinasi membahas terkait pelindungan produk lokal unggulan dan Kekayaan Intelektual Komunal asal di Kabupaten Watampone, Jumat (19/4).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Hernadi dan dihadiri oleh Mohammad Yani Kepala Bidang Pelayanan, Jean Henry Patu Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Analis Kekayaan Intelektual serta JFU Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Tim di sambut hangat oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Andi Amran di Kantor Sekretaiat KORPRI Kabupaten Watampone.

Kegiatan yang digelar bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah(OPD) ini diawali sambutan selamat datang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Ia menyampaikanterima kasihnya kepada tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sulawesi Selatan yang bersedia datang ke Kabupaten Watampone untuk melakukan pendampingan sekaligus penguatan kepada OPD tentang tata cara pencatatan kekayaan intelektual Komunal dan pendaftaran Indikasi Geografis.

Lebih lanjut Andi Amran mengungkapkan bahwa di kabupaten watampone ini masih banyak kearifan lokal yang belum di inventarisir dan merupakan ciri khas daerah, untuk itu nanti dibutuhkan pendampingan lebih janjut dalam pencatatan/pendaftaran KIK dan IG di Kabupaten Watampone.

Sementara itu, Hernadi menyampaikan bahwa kedatangan kami di Kabupaten Watampone merupakan salah satu wujud nyata pemerintah dalam melindungi serta melestarikan kearifan lokal yang terbagi dalam Ekspresi Budaya Tradisonal (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Sumber Daya Genetik (SDG).

"Banyaknya budaya nasional yang di klaim oleh negara-negara lain menjadikan semangat kita untuk bisa membantu daerah dalam pencatatan KIK dan PIG," Ujar Hernadi.

Ditambahkan juga oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bapak Mohammad Yani bahwa dengan pencatatan/Pendaftaran KIK & IG setiap daerah dapat menjadi sarana promosi serta peningkatan nilai jual terhadap produk andalan . Tentunya nanti akan turut meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah.

Secara terpisah di Kanwil Sulsel, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergitas untuk meningkatkan pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama peserta rapat dan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sulawesi Selatan.


Cetak   E-mail