Terima Salinan Pembagian Wilayah Kerja, Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kanwil Sulsel Terlihat Antusias

Makassar. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima salinan Keputusan Direktur Jenderal Peraturan Perundang – Undangan Nomor. PPE.1180.PP.04.03-2018 Tentang Pembagian Wilayah Kerja (Zonasi) Perancang Peraturan Perundang – Undangan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Hal ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Perancang Peraturan Perundang – Undangan di Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dengan diberlakukannya sistem Zonasi bagi Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel maka terdapat hal – hal positif maupun negatif yang tentunya dirasakan langsung bagi para perancang Kanwil Sulsel.

Diantaranya dengan semakin adanya tanggung jawab dari para perancang Kanwil Sulsel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya karena telah ditetapkan wilayah kerjanya masing - masing, disamping itu juga dengan pembagian zonasi ini akan berdampak pada pemenuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jenjang bagi perancang Kanwil Sulsel. Para Perancang Kanwil Sulsel juga akan semakin fokus dalam menjalin koordinasi dengan wilayah kerjanya.

Pembaian wilayah kerja ini tidak hanya dalam hal pembentukan peraturan perundang – undangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundangan – undangan didaerah akan tetapi hal ini juga terkait dengan tugas penyusunan instrumen hukum lainnnya, pemetaan peraturan daerah serta mediasi dan konsultasi.(Humas)


Cetak   E-mail