Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangkajene Gandeng Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Kekayaan Intelektual

Pangkep. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Bidang Ekonomi Kreatif menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep. Senin (16/07)

Kegiatan yang mengangkat tema “ Membangun dan Melindungi Pelaku Usaha Menuju Daerah Yang Modern, Produktif dan Berkarakter” di buka oleh Kepala Dinas Pariwiasta dan Kebudayaan, Ahmad Djaman bertujuan agar pelaku usaha di Kabupaten Pangkajene mengerti tentang prosedur dan tahapan memperoleh Hak Kekayaan Intelektual dan memahami tentang perlindungan kekayaan Intelektual.

Dalam sambutannya, Ahmad djaman berharap agar pelaku usaha di Kabupaten Pangkep mulai berpikir untuk melindungi dan menjaga karya – karya mereka dengan memiliki HKI.

Ia juga menambahkan bahwa Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini merupakan program ataupun tugas dan fungsi baru yang ada pada dinas pariwisata dan kebudayaan.

"Sekarang ini semakin banyak produk - produk unggulan dari pelaku usaha di kabupaten Pangkajene, namun beluk memiliki perlindungan KI," ujarnya

olehnya itu, Ia berharap agar pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran KI agar ada perlindungan hukumnya.

Sosialisasi yang diikuti oleh puluhan orang pelaku usaha di Kabupaten pangkajene ini menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang hadir selaku narasumber yang membawakan materi mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Dalam pemaparan materinya, Kasubbid Pelayanan Ahu dan KI, Andi Haris menyampaikan bahwa   pelaku usaha dapat mendaftarkan dan mengklaim karya mereka agar mendapatkan perlindungan hukum sehingga tidak bisa diakui oleh orang lain. Hak ini juga merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara. 

“jadi para pelaku usaha di Kabupaten Pengkajene jangan ragu untuk mendaftarkan hasil –hasil kreatifitasnya, baik itu dalam bentuk hak merek, desain industri, paten hak cipta dan lainnya,” jelas Andi Haris

Ia juga menjelaskan dengan memilki KI para pelaku usaha mampu memberikan perlindungan hukum karya – karya mereka.(Humas)


Cetak   E-mail