SOSIALISASI PERMENKUMHAM 25 Tentang Penataan Kerjasama

Makassar(19/05/2017). Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham RI bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penataan Kerjasama dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, di Aula Kanwil Sulsel, Jumat(19/05).

kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan pelaksanaan kerjasama yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan melakukan pola penataan kerjasama yang dilakukan oleh unit utama, Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis.

Kepala Divisi Administrasi, Susilo Purwanto mewakili Kakanwil membuka kegiatan tersebut yang diikuti oleh para pegawai jajaran Kanwil Sulsel.
Dalam sambutannya Kadivmin menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan informasi kepada kita di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel mengenai teknis pelaksanaan jika ingin melakukan kerjasama dengan pihak lainnya yang selama ini jika kita melakukan kerjasama, kita langsung saja memutuskan tanpa berkoordinasi dengan pihak pusat tetapi melalui permenkumham 25 Tahun 2016 ini kita harus melakukan koordinasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dilakukan telaah tentang persetujuan untuk melakukan kerjasama.

“Informasi yang akan kita dapatkan melalui sosialisasi ini sangat penting artinya bagi kelangsungan kerjasama yang dilaksanakan oleh Kanwil maupun Jajaran Kemenkumham Sulsel. Jadi rencana kerjasama yang dilaksanakan oleh Kanwil maupun UPT harus dikoordinasikan dengan pihak Kementerian. (Humas)


Cetak   E-mail