Tata Nilai

Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM RI

Kontak

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
SULAWESI SELATAN

 
Alamat : Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
 Telepon/Fax : (0411)854731/871160 - Whatsapp : 082196735747
EmailThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.@gmail.com - Email HumasThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

Sekilas Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan adalah Provinsi Sulawesi Selatan yang mencakup diantaranya meliputi 21 Kabupaten dan 3 Kota, antara lain:

  1. Kota Makassar
  2. Kota Parepare
  3. Kota Palopo
  4. Kabupaten Bantaeng
  5. Kabupaten Barru
  6. Kabupaten Bone
  7. Kabupaten Bulukumba
  8. Kabupaten Enrekang
  9. Kabupaten Gowa
  10. Kabupaten Jeneponto
  11. Kabupaten Kepulauan Selayar
  12. Kabupaten Luwu
  13. Kabupaten Luwu Timur
  14. Kabupaten Luwu Utara
  15. Kabupaten Maros
  16. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  17. Kabupaten Pinrang
  18. Kabupaten Sidenreng Rappang
  19. Kabupaten Sinjai
  20. Kabupaten Soppeng
  21. Kabupaten Takalar
  22. Kabupaten Tana Toraja
  23. Kabupaten Toraja Utara
  24. Kabupaten Wajo

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan membawahi 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 29 UPT Pemasyarakatan, 4 UPT Keimigrasian dan 1 Balai Harta Peninggalan (BHP) yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan, yakni :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar
  2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare
  3. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
  4. Rumah Detensi Imigrasi Makassar
  5. Balai Harta Peninggalan Makassar
  6. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar
  7. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa
  8. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba
  9. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo
  10. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare
  11. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone
  12. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa
  13. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar
  14. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros
  15. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros
  16. Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar
  17. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene
  18. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru
  19. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang
  20. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang
  21. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidrap
  22. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba
  23. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang
  24. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng
  25. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai
  26. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantaeng
  27. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selayar
  28. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto
  29. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale
  30. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino
  31. Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar
  32. Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone
  33. Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo
  34. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar

Tata Nilai

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAKLogo BerAKHLAK 1024x390

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai KREDIBEL, yaitu :

  • KREatif dalam bekerja
  • DInamis dalam bergerak menuju perubahan
  • Bersahaja dalam bertindak
  • fleksibEL dalam berinovasi 

Visi dan Misi

VISI

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

MISI

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
  4. Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
  5. Bermartabat dan Terpercaya;
  6. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
  7. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
  8. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  9. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI