Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wujudkan Pengelolaan Kearsipan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti FGD Tata Kelola Kearsipan

 Wujudkan Pengelolaan Kearsipan Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti FGD Tata Kelola Kearsipan

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti secara langsung Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Kearsipan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta pada Rabu (21/08).

Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Asep Sutandar dalam membuka kegiatan mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan bagi para pejuang kearsipan yang tugas dan fungsinya menangani kearsipan dan ketatausahaan.

“Diharapkan seluruh Pejabat Struktural dan Arsiparis untuk terus belajar dan mengembangkan diri, memiliki kompetensi dalam pengelolaan arsip dinamis, kompetensi dalam pengelolaan arsip statis, kompetensi dalam pembinaan kearsipan, dan kompetensi dalam pengolahan arsip menjadi informasi,” harap Asep.

Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan Alkana Yudha dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan tata kelola arsip di lingkungan Kemenkumham yang efektif, efisien dan sistematis.

“Kegiatan ini juga untuk mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan pada Unit Kerja baik Unit Utama, Kantor Wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta tercapainya peningkatan nilai pengawasan kearsipan guna mendukung peningkatan nilai reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkumham,” ujar Alkana.

Selanjutnya selama 3 (tiga) hari ke depan, seluruh peserta akan mendalami materi berupa: Implementasi tentang Tata Naskah Dinas terbaru, Implementasi Srikandi Versi 3, Juknis Pengelolaan Arsip Dinamis, dan Evaluasi Capaian E-Arsip dan Srikandi.

Adapun Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indah Rahayuningsih mengapresiasi atas partisipasi pegawai Kanwil yang telah mengikuti kegiatan FGD ini. Indah berharap melalui FGD ini dapat menyamakan persepsi dan memperkuat sistem kearsipan khususnya pada satuan kerja (satker) Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Tata kelola arsip ini memang bertujuan untuk memudahkan pengenalan kembali informasi dalam dokumen. Tata kelola ini mencakup penyimpanan, pencatatan informasi, sampai pemusnahan dokumen yang tidak berlaku lagi (masuk ke retensi). Dengan adanya pengelolaan arsip ini, maka proses efisiensi pengelolaan dokumen berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi penyimpanan dokumen yang sia-sia serta mengefisienkan ruang arsip,” ungkap Indah.

Indah lalu ungkapkan bahwa pada tanggal 07 Agustus lalu, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengadakan Workshop Pengelolaan Arsip Dinamis dan Aplikasi Srikandi yang bertujuan untuk meningkatkaan kapasitas SDM di dalam pengelolaan arsip dinamis serta meningkatkan kemampuan mengoperasikan Aplikasi Srikandi dan E-Arsip.

Kegiatan FGD ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Umum Basir beserta 3 (tiga) Pegawai Kanwil yaitu: Sri Ratih Wahyuni, Fitriani, dan Rosmala Dewi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI