Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyelenggarakan layanan Paspor simpatik yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) Kantor Imigrasi yang ada di Sulawesi Selatan sebagai rangkaian Kegiatan hari Pengayoman ke-79
"Paspor simpatik digelar Selama 2 (Dua) hari, Pada tanggal 3 - 4 Agustus oleh Kanim Makassar, Parepare dan Palopo memberikan kemudahan Pada masyarakat dalam mengurus paspor karena tidak Perlu lagi melakukan pendaftaran online," ujar Jaya Saputra dalam keterangannya, Sabtu(3/8).
"Layanan Paspor simpatik ini sengaja dibuka Pada hari Sabtu dan Minggu, menyasar masyarakat yang tidak sempat mengurus Paspor di hari kerja. Namun, layanan ini di batasi jumlah kuota yang disiapkan," lanjut Jaya Saputra
Jaya melanjutkan bahwa untuk Kanim Makassar kuotanya 100 pemohon, Kanim Parepare 40 pemohon dan Kanim Palopo 30 pemohon.
Untuk masyarakat yang ingin mengurus paspor Pada layanan paspor simpatik, Jaya berpesan agar masyarakat telah menyiapkan dokumen secara lengkap seperti e-KTP, KK dan Akta Kelahiran/buku nikah/ijazah dan paspor lama yang sudah di fotocopy agar Pelaksanaan Kegiatan berjalan Dengan lancar.
Ia juga mengatakan bahwa layanan paspor simpatik hanya untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku.
Adapun pelaksanaan layanan, Ketiga Kanim telah melayani sebanyak 123 pemohon terdiri dari 41 Paspor Elektronik dan 82 Paspor Biasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah, Indah Rahayuningsih berharap dengan dilaksanakannya pelayanan paspor simpatik ini dapat membantu masyarakat yang sibuk di hari kerja sehingga tidak sempat mengajukan pelayanan paspor
Plt. Kakanwil juga terus mendorong jajarannya untuk terus berikan layanan terbaik kepada masyarakat.