Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK), di Jenewa, Senin (08/07/2024).
Yasonna mengatakan penandatanganan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Indonesia akan mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan di Indonesia melalui revisi Undang-undang tentang paten nantinya.
“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” ucap Yasonna.
Ia menyebutkan WIPO Treaty on GRATK menolong Indonesia dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Traktat ini juga mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria.
WIPO Treaty on GRATK bertujuan mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan yang tidak baru terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.
Yasonna meyakini Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi Kementerian Hukum dan HAM, serta masyarakat Indonesia secara luas.
Adapun penandatanganan dilakukan oleh Yasonna dalam pertemuan bilateral bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Selain penandatanganan traktat, pertemuan bilateral juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan kerja sama peningkatan kapasitas SDM di bidang Kekayaan Intelektual.
Daren bahkan menyebutkan bahwa WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training (OJT) di Indonesia.
Indonesia akan menjadi negara percontohan di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training di Indonesia,” jelas Darren.
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM bersama para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.
Dihubungi terpisah, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam keterangannya mendukung penuh Langkah Menkumham dalam melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional Indonesia. “Tentunya kami di Sulawesi Selatan selalu mendorong masyarakat adat yang ada di Kabupaten/Kota dalam Pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan mendorong pemberian izin untuk akses pemanfaatan sumber daya genetiik dan pengetahuan tradisional,” ujar Liberti Sitinjak
Menurut Liberti Sitinjak Perlindungan hukum terhadap pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional merupakan hal yang wajib dilakukan Pemerintah Indonesia guna melindungi keanekaragaman hayati yang dimiliki sehingga terhindar dari tindakan pembajakan, eksploitasi, serta pemanfaatan tidak sah lainnya dari pihak-pihak lain. Perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat dari keanekaragaman hayati dalam hal ini memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat atas pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional tersebut.