Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti untuk Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kab Maros-Pangkep. Pelantikan bertempat di Ruang Law and Human Rights Center Kanwil pada Jumat (17/05).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi secara resmi melantik 6 (enam) Notaris Pengganti sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 19/2019 Pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
“Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hernadi membacakan amanat Kakanwil Liberti.
Lebih lanjut Hernadi berpesan kepada keenam notaris pengganti yang dilantik agar dapat menggunakan kepercayaan ini sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas dengan rasa tanggung jawab dan amanah.
“Juga utamakan ketelitian, mengedepankan prinsip kecermatan, dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada Etika Profesi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Hernadi.
Menutup amanat Kakanwil Liberti, Hernadi mengajak keenam notaris pengganti untuk bertindak profesional, jujur, seksama, mandiri, amanah, dan tidak berpihak.
Adapun para notaris pengganti yang dilantik hari ini yaitu Andi Mega Hutami Adingingsih sebagai Notaris Pengganti Kota Makassar, Fadlia Widhaswara sebagai Notaris Pengganti Kota Makassar, Indrayani sebagai Notaris Pengganti Kota Parepare, Wahyu Abdi Negara Mohadi sebagai Notaris Pengganti Kab Maros-Pangkep, Alifah sebagai Notaris Pengganti Kab Maros-Pangkep, dan A Mutma Inna Muchlis sebagai Notaris Pengganti Kab Maros-Pangkep. Sementara yang bertindak sebagai saksi-saksi yaitu Yohanis Tani dan Dedy Ardianto Burhan.
Turut hadir dalam pelantikan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani beserta jajaran pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.