Jeneponto- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Lakukan pemantauan dan pengawasan Fasilitas Publik seperti Klinik, dan layanan kunjungan pada Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Perawatan, Rehabilitasi, Basan, Baran dan Keamanan Kanwil, Surianto didampingi JFT PKP Madya, Mildar, PKP Muda, A. Muh Iqra dan JFU, A. Ardiansyah, Kunjungan tersebut dilaksanakan selama dua hari (22 s.d 23/4/2024).
Tim melaksanakan pemantauan lapangan dan wawancara dengan pengelola klinik, yaitu terdiri JFT Madya ,1 orang Dokter, JFT Muda perawat, 3 orang, dan JFT Terampil 1 orang. Tim juga melakukan wawancara dengan 4 Komandan Regu Pengamanan beserta Anggota Jaga terkait layanan kunjungan wbp dan ruang besukan pada Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Dari Hasil pemantauan lapangan dan pengawasan tersebut Tim Kanwil merekomendasikan beberapa hal kepada pengelola klinik dan Regu Pengamanan dan Pegawai untuk selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai SOP Dan Peraturan yang berlaku serta menggunakan ruangan tersebut sesuai sebagaimana mestinya dan sesuai penggunaanya.
Pada kesempatan ini Surianto yang didampingi Kasub juga beri Penguatan kepada seluruh Pejabat struktural beserta jajarannya, dan Regu Pengamanan, tujuan dari Penguatan ini agar Pegawai dapat meningkatkan perspektif (cara pandang) dalam memenuhi hak-hak warga binaan.
Dalam melaksanakan tugas bekerja harus berhati-hati dan mengingatkan kepada pegawai Rutan Jeneponto untuk bekerja sesuai SOP. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku, selalu utamakanlah keselamatan diri dalam bekerja.
Ditempat terpisah Kadiv Pemasyarakatan, Yudi Suseno mengatakan Kita harus mengingat sebuah slogan yang sangat penting bagi kita sebagai Petugas Pemasyarakatan yaitu Selalu Waspada Jangan-Jangan !!!