Wajo - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan secara khusus menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk menyerahkan Piagam Pencatatan 50 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kolektif Tervalidasi, Senin (22/4).
Penyerahan ini disaksikan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin pada upacara yang digelar di Lapangan Merdeka Kabupaten Wajo.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi hadir langsung pada acara tersebut dan menyerahkan Piagam Pencatatan KIK Kolektif asal Kabupaten Wajo kepada Penjabat (Pj.) Bupati Wajo, Andi Bataralifu.
Hernadi mengungkapkan bahwa pemberian piagam Surat Pencatatan KIK Kolektif ini merupakan bentuk apresiasi dari Kemenkumham atas sumbangsih Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan yang paling banyak mencatatkan KIK.
"Semoga hal ini juga dapat menjadi pemantik dan memacu kabupaten atau kota lain di Sulawesi Selatan untuk dapat meningkatkan kinerja di bidang Kekayaan Intelektual", ucap Hernadi.
Sementarai itu, PJ. Bupati Wajo, Andi Bataralifu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo mengapresiasi Kemenkumham Sulsel dalam kolaborasi atas Pencatatan KIK, khususnya produk Tenun Sutera.
"Semoga melalui Pencatatan KIK ini dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mengembalikan kejayaan sutera wajo", tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Wajo atas keseriusan dalam mendorong dan secara konsisten meningkatkan pencatatan KIK di Wajo.
"Terus tingkatkan pencatan KIK di Wajo sebagai langkah pemerintah setempat dalam memajukan perekonomian suatu daerah," Ungkap Liberti.
Adapun 50 (lima puluh) Pencatatan KIK Kab. Wajo tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Dalam penyerahan Piagam Pencatatan KIK Kolektif asal Kab. Wajo tersebut Hernadi turut didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan KI, Jean Henry Patu beserta jajaran.