Parepare.Tim Analisis Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan pengumpulan data terkait Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Senin (15/07).
Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati didampingi, Wawan Darmawan dan Andi Wahyu Iskandar selaku Pelaksana Bidang HAM serta Ayuni Nurhidayah Bakri selaku Pelaksana pada Divisi Administrasi.
Utary dalam keterangannya menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bukti dalam penyusunan kebijakan di internal Kemenkumham, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tangan
kementerian dan implementor kebijakan di tingkat wilayah menilai perlu menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah untuk melakukan analisis evaluasi, dampak kebijakan yang ditujukan untuk melakukan penilaian secara sistematis kelebihan dan,kekurangan permenkumham saat diimplementasikan di wilayah.
Evaluasi dampak kebijakan di wilayah difokuskan pada 2 (dua) kriteria saja yakni, efektifitas dan penerimaan. Kriteria efektivitas digunakan untuk menilai kinerja kebijakan (policy performance). Dengan kata lain, efektifitas adalah mengukur sejauh mana kebijakan mencapai tujuan kebijakan dengan membandingkan perubahan nyata pada kelompok sasaran kebijakan dengan pengaturan tujuan kebijakannya. Kriteria yang kedua adalah penerimaan. Secara umum, kriteria ini bertujuan untuk mengukur tingkat penerimaan kelompok sasaran dan pelaksana kebijakan terhadap dampak dan kemanfaatan sebuah kebijakan. Penerimaan merupakan salah satu indikator evaluasi yang dinilai penting karena akan menentukan berhasil atau tidaknya kebijakan mencapai tujuannya, termasuk tingkat komitmen dari para pelaksan kebijakan di lapangan.
Pada Kesempatan ini, Tim Kanwil Sulsel melakukan pengumpulan data melalui metode wawancara dengan SDM Aparatur Sipil Negara Kanim Kelas II TPI Parepare selaku kelompok pelaksana kebijakan dengan hasil bahwa jumlah SDM Petugas layanan yang masih kurang dibandingkan jumlah masyarakat selaku pengguna layanan yang datang yakni sebanyak 150 orang pemohon Paspor dalam sehari.
Selain metode wawancara tim juga membagikan kuesioner kepada 10 orang pemohon mandiri secara acak. Hasil pengisian kuesioner menunjukkan bahwa penyampaian informasi mengenai layanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kepada masyarakat itu sudah cukup baik, waktu pelayanan sudah sesuai dengan SOP pelayanan, dan adanya transparansi terkait biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai penerima layanan.
Andi Ruswan Said selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengungkapkan, Evaluasi dampak kebijakan ini dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala dan masalah yang dihadapi penyedia layanan keimigrasian, sehingga dapat dilakukan perbaikan untuk peningkatan layanan yang lebih baik di masa depan.
Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresisasi kegiatan analisis evaluasi dampak kebijakan di wilayah sebagai langkah positif dalam memastikan pelaksanaan Permenkumham di wilayah diterapkan secara efektif sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
"Hasil evaluasi ini agar dimanfaatkan untuk penyempurnaan strategi implementasi kebijakan, sehingga kebijakan yang ditetapkan berhasil mencapai tujuan atau perubahan yang diinginkan," ujar Liberti Sitinjak
"Dengan demikian, analisis evaluasi dampak kebijakan di wilayah tidak hanya ditujukan untuk memotret dampak atau efek dari kebijakan terhadap masyarakat, melainkan juga dilakukan untuk menilai kualitas pelaksanaan kebijakan dijajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel," lanjut Liberti.
Usai melakukan pengumpulan data, Di waktu yang sama Tim Kanwil Sulsel juga melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Parepare terkait Penilian Mandiri Indeks Reformasi Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parepare terkait ketersediaan fasilitas Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Pada Bagian Hukum Parepare, Tim diterima langsung oleh Budiman selaku Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Parepare. Pada kesempatan yang ini Budiman menyampaikan bahwa masih terdapat data dukung berupa Surat Keterangan yang diunggah
oleh Tim Kerja pada Tahun 2023, karena terdapat data dukung yang belum dapat terpenuhi misalnya belum terdapat Fungsional Perancang Perundang-undangan yang telah mengikuti Diklat karena terkendala pada pengalokasian anggaran dan jumlah kuota peserta Diklat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Bidang HAM Utary mengatakan, tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi
yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024. “Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia, Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas," kata utary
Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parepare, Tim Kantor Wilayah diterima langsung oleh Andi Bau Rahma selaku Sekretaris PMPTSP Parepare. Pada kesempatan yang sama Andi Bau Rahma menyampaikan bahwa mengapresiasi kedatangan Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel guna melakukan evaluasi terkait fasilitas layanan yang ada. Pemerintah Kota Parepare berkomitmen untuk melakukan perbaikan Sarana Prasarana guna optimalisasi layanan diantaranya meliputi Toilet Ramah Disabilitas, Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak, Tempat Ibadah dan Fasilitas Tanggap Bencana serta ketersediaan Sumber Daya Manusia atau Petugas meliputi Rasio yang Layak antara Petugas dengan Penerima Layanan, Kompetensi Petugas dalam melayani Kelompok Rentan, dan Petugas Khusus yang melayani Kelompok Rentan.