Makassar - Kepala Pusat (Kapus) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jamaruli Manihuruk meninjau tiga Community House Pengungsi yang ada di Kota Makassar.
"Kunjungan ini dilaksanakan beberapa waktu yang lalu di tiga Community House Kota Makassar tepatnya di Wisma D'Khanza, Pondok Nugraha dan Wisma Mustika 1," Ungkap Jamaruli dalam keterangannya, Sabtu (4/5).
Jamaruli dalam kunjungannya ini didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian dan Kepala seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Kapus Litbang BSK dan rombongan melakukan sosialisasi kepada pihak pengungsi untuk dapat mentaati tata tertib dan tidak melanggar peraturan Indonesia selama berada di Indonesia. Para pengungsi dalam kesempatan ini juga melakukan tukar pendapat dengan Kapus Litbang, Kadiv Keimigrasian dan Rombongan.
Koordinasi juga dilakukan dengan United Nations High Commissioner for Refugees(UNHCR) di Kota Makassar. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh beberapa data diantaranya Pertama, pengungsi yang berada di wilayah Sulawesi Selatan saat ini sebanyak 1029 Orang, Kedua, pada tahun 2023 pengungsi yang sudah diberangkatkan ke negara ketiga sebanyak 377 orang dan dari bulan Januari 2024 sampai dengan sekarang yang sudah diberangkatkan ke negara ketiga sebanyak 75 Orang, Ketiga, selain jalur ressetlment, pengungsi dapat mengajukan melalui jalur complimentry pass way untuk proses keberangkatkan ke negara ketiga, dan Keempat, Pengungsi Mandiri yang berada di kota makassar sejumlah 73 (tujuh puluh tiga) orang hanya bertanggung jawab terhadap pembiayaan pendidikan, sedangkan biaya hidup tidak ditanggung.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra menghimbau agar program UNHCR yang telah dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali melakukan sosialisasi terhadap para pengungsi, agar melibatkan Rudenim Makassar dan Satgas PPLN Provinsi Sulawesi Selatan;
Jaya juga telah memerintahkan Kepala Rumah Detansi Imigrasi Makassar bersama jajarannya untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan sesuai dengan SOP terhadap pengungsi di wilayah kerjanya dengan tetap berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) sehingga dapat terlaksana pengawasan pengungsi dengan baik.
"Apabila ditemukan pengungsi yang memiliki kartu UNHCR yang akan habis masa berlakunya segera koordinasikan dengan pihak UNHCR dan IOM setempat," Ujar Jaya.
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam keterangannya meminta jajarannya untuk perkuat koordinasi dan kerjasama antar Instansi dalam pengawasan dan penanganan Pengungsi di Wilayah Sulawesi Selatan.
"Pengawasan dan penanganan pengungsi secara bersama-sama dapat lebih ditingkatkan. Kepada instansi terkait untuk dapat bersinergi dan bekerjasama dalam memaksimalkan pengawasan pengungsi," Kata Liberti.