Makassar –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah menggelar Rapat Pendampingan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah terkait Penanaman Modal di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Senin (15/07).
Rapat Pendampingan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah ini turut melibatkan pihak eksternal yaitu Nita Putri Zairani dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Nurhalim Habib dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Husaimah Husain selaku Praktisi/Dewan Pendiri IJC Makassar, dan Muhammad Haedir selaku Praktisi/Direktur YLBHI-LBH Makassar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam sambutannya mengatakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan salah satu kegiatan Kanwil sebagai wujud di dalam pendampingan dan pembinaan pembentukan produk hukum daerah dengan memberi masukan agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan lainnya.
Lebih lanjut Hernadi sampaikan bahwa tema pelaksanaan analisis dan evaluasi tahun 2024 yaitu Peraturan Daerah yang terdampak dari pengaturan Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Adapun objek kajian analisis dan evaluasi yaitu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penanaman Modal.
“Melalui pertemuan ini, saya berharap kerjasama seluruh Tim Pokja dan narasumber untuk memberi masukkan dalam proses analisis dan evaluasi tersebut sehingga nantinya dapat memberikan rekomendasi masukan yang berkualitas kepada Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait dengan produk hukum daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi,” harap Hernadi.
Selanujutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Erna Priliasari selaku Analis Hukum Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Erna membawakan materi tentang Peran Stategi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Pertimbangan Pemilihan Objek Analisis dan Evaluasi, dan Mekanisme Evaluasi Peraturan Daerah.
Erna juga menjelaskan materi secara teknis tentang Metode Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (PUU) yang terdiri dari: 1) Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan berdasarkan 6 (enam) Dimensi (Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoniso Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, DImensi Kesesuaian Bidang Hukum, dan DImensi Efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan); dan 2) Sistematika Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Pendahuluan, Pembahasan, Penutup, dan Lampiran).
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang telah bekerjasama dan bersinergi dengan jajaran pihak eksternal di dalam rangka mengakselerasi pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Selatan.
“Saya harap melalui kerjasama dan sinergi tersebut nantinya dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat, guna mengakomodir kepentingan publik khususnya di Sulawesi Selatan,” harap Liberti.
Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Merlyanti Anwar beserta jajarannya, dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Agry Caesar beserta jajarannya.