Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan Konsultasi dan Koordinasi dalam rangka evaluasi pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 di Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham.
"Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan koordinasi terkait kekurangan pada pengisian IRH kanwil sulsel pada Tahun 2024 terutama di Variabel dan Indikator tingkat koordinasi Kemenkumham dalam proses pengharmonian, Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundangundangan (legal drafter), Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan," Ungkap Andi Haris dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Minggu (14/7).
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel diterima langsung oleh Ketua Tim Kerja Sekretariat IRH Risma Sari beserta para jajaran. Ia menjelaskan bahwa Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham hanya sebagai sekretariat, dimana untuk penilaian tiap variabel dan indikator diserahkan kepada masing-masing pengampu.
Menurut Risma, hasil penilaian IRH Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk Tahun 2023 sudah dianggap sangat baik, karena pada Tahun 2023 tidak semua Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengikuti pengisian IRH. Oleh karena itu terdapat nilai apresiasi yang diberikan pada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang mengikuti pengisian IRH dengan baik.
"Akan Tetapi pada Tahun 2024, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham menargetakan untuk 100 persen Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat mengikuti pengisian IRH," Ungkap Risma.
Koordinasi ini juga diikuti oleh Kepala Subbidang FPPHD Agry Caesar dan Pelaksana pada Subbidang FPPHD RM. Danu Dirja Setiabudi.