Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Bidang Hukum melaksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (30/10/2024).
Hadir secara langsung Ketua Pusat Kajian Kejaksaan dan Sekretaris Komite Audit Mahasiswa Universitas Hasanuddin Fajlurrahman Jurdi., S.H., MH. selaku narasumber, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan JDIH Merlyanti Anwar, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Agry Caesar, Biro Hukum Pemprov Sulsel, PTSP Provinsi Sulsel, Tim Pokja AE dan secara daring hadir dari Bagian Hukum Kabupaten Toraja Utara, Bagian Hukum Kabupaten Luwu Utara, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Toraja Utara, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Luwu Utara.
Membuka kegiatan, Kepala Bidang Hukum, Andi Haris menyampaikan bahwa kegiatan ini terlaksana sebagai wujud peran dari Kantor Wilayah dalam memberi pendampingan dan pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan memberi masukan agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan lainnya.
Selanjutnya dalam sambutannya Andi Haris memaparkan bahwa objek kajian analisis dan evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Tahun 2024 yaitu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penanaman Modal. Adapun beberapa Peraturan Daerah terkait penanaman modal di Sulawesi Selatan antara lain yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2016.
“Dari 4 (empat) peraturan daerah di atas akan dikaji dan difokuskan menjadi 1 (satu) Peraturan Daerah objek kajian analisis. Adapun agenda pada hari ini adalah pemaparan hasil analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 tahun 2016 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal”, lanjut Andi Haris
Dalam rapat ini dilaksanakan pemaparan Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Toraja Utara dan Luwu Utara oleh Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Biro Hukum Pemprov Sulsel, dan PTSP Provinsi Sulsel yang dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber Fajlurrahman Jurdi.
Fajlur menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam analisis dan evaluasi produk hukum daerah, diantaranya apa kelemahan aturan yang ada, apa kelebihan aturan yang dibuat,bagaimana harmoninya dengan peraturan lain, serta mengatur tentang apa produk hukum tersebut.
“Materi pokok Peraturan Daerah memerlukan penyesuaian dengan perkembangan norma hukum, misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang beserta perangkat peraturan pelaksanaannya” tutur Fajlur.
Dalam simpulannya Fajlur menyampaikan bahwa Hasil analisis dan evaluasi menunjukkan perlunya perubahan norma dalam Peraturan Daerah bidang penanaman modal. Penyesuaian diperlukan dalam konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, dan materi pokok untuk mencapai harmonisasi hukum daerah dan nasional. “Penyusunan Peraturan Daerah kita harapkan tidak hanya terkait kesesuaian materi muatan dengan peraturan-peraturan lain, tetapi juga prinsip-prinsip efektivitas yang bersumber dari akar filosofis pembentukan peraturan daerah dan perundang-undangan, hal-hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan” tutup Fajlur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Taufiqurrakhman terus mendorong peran Bidang Hukum Kanwil Sulsel untuk dapat memberi pendampingan dan pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah.