Makassar – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM menggelar diskusi “Analisis Dampak Kebijakan Permenkumham No 18/2022 tentang perubahan atas Permenkumham No 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring maupun daring melalui Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Rabu (30/10). Acara ini diikuti oleh para pejabat pemangku kepentingan keimigrasian dan dari praktisi hukum, kalangan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan unsur masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman dalam laporannya mengatakan pelaksanaan diskusi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran umum terkait besaran manfaat datau dampak dari Permenkumham No 18/2022 dari sudut pandang peserta diskusi kebijakan, serta memperoleh saran dan masukan terkait Permenkumham No 18/2022 dari peserta diskusi kebijakan.
“Diskusi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan agar pelaksanaan Permenkumham No 18/2022 telah sesuai dengan dokumen perencanaan program dan dokumen strategi implementasi kebijakannya, serta memberi dampak pada peningkatan kualitas layanan paspor,” ujar Taufiqurrakhman.
Menurut Taufiqurrakhman, masyarakat menuntut Kementerian Hukum dan HAM bersama jajarannya lebih responsif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan inovasi pelayanan publik pada masing-masing unit kerja keimigrasian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian adalah melakukan perubahan regulasi dengan memberlakukan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” terang Taufiqurrakhman
Ia menambahkan dengan adanya perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum penerbitan paspor. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI memandang perlu memotret lebih jauh implementasi Permenkumham tersebut di wilayah untuk memastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan dokumen perencanaan program dan dokumen strategi implementasi kebijakannya serta memberi dampak pada peningkatan kualitas layanan paspor, hal inilah yang mendasari dilaksanakan kegiatan “Analisis Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor”.
Adapun menurut Kakanwil taufiqurrakhman, hasil masukan dari diskusi hari ini akan dijadikan rujukan pengambilan kebijakan untuk mengoptimalkan layanan keimigrasian dimasa depan.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM Nofli yang mewakili Kepala BSK Hukum dan HAM Ambeg Paramartha, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bukti yang handal dalam penyusunan kebijakan.
“Kolaborasi ini sangat penting mengingat Kanwil Kemenkumham Sulsel lebih dekat dengan pengguna layanan/kelompok sasaran kebijakan sehingga persoalan dalam implementasi kebijakan lebih mudah dipotret oleh para pelaksana kebijakan di wilayah. Belum lagi bila mempertimbangkan karakteristik dari satu wilayah yang beragam ditiap wilayah. Oleh karenanya, pelaksanaan analisis strategi kebijakan di wilayah dimaksudkan agar kebijakan yang dibuat di pusat dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham diwilayah," kata Nofli.
Lebih lanjut Nofli menyampaikan bahwa analisis evaluasi dampak kebijakan Permenkumham No 18/2022 berfokus pada 2 (dua) kriteria yaitu: a) kriteria efektifias adalah mengukur sejauh mana kebijakan mencapai tujuan kebijakan dengan membandingkan perubahan nyata pada kelompok sasaran kebijakan dengan tujuan kebijakannya; dan b) kreteria penerimaan untuk mengukur tingkat penerimaan kelompok sasaran dan pelaksana kebijakan terhadap dampak dan manfaat sebuah kebijakan.
“Analisis strategi kebijakan akan dibahas dalam diskusi kebijakan yang bertujuan untuk berbagi pandangan, mendapatkan masukan yang konstruktif, dan untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” papar Nofli.
Nofli mengapreisasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman beserta jajaran yang telah memilih topik ini sehubungan dengan peningkatan kualitas layanan keimigrasian khususnya penerbitan paspor. “Tentu hal ini sangat relevan dengan kondisi saat ini dimana tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor sangat tinggi, sehingga diseminasi seperti ini sangat dibutuhkan agar kita dapat bersama-sama mengatasi hambatan dan tantangan dalam pengimplementasian kebijakan pelayanan penerbitan paspor,” ujar Nofli.
Selanjutnya diskusi ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yang ahli dibidangnya, yakni Imam Prawira Penanggung Jawab Pelayanan Dokumen Perjalanan Direktorat lalulintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, membahas tentang kepastian hukum dalam layanan paspor melalui evaluasi dan optimalisasi kebijakan permenkumham no. 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham No 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Narasumber selanjutnya Romi Librayanto, ketua departemen hukum administrasi negara dari Universitas Hasanuddin membahas Efektivitas Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam memberikan kepastian hukum layanan keimigrasian bagi masyarakat. Serta Bisri Musa Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel yang membahas Peningkatan Layanan Paspor RI Sebagai Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, serta jajaran dari Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham se-Indonesia.