Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Donor Darah, Kemenkumham Sulsel Kumpulkan 113 Kantong Darah

 Donor Darah Kemenkumham Sulsel Kumpulkan 113 Kantong Darah

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Makassar gelar donor darah sebagai rangkaian kegiatan peringatan hari Pengayoman ke - 79, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Sulsel, Kamis(8/8).

Plt. Kepala Kantor Wilayah Indah Rahayuningsih mengungkapkan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM ke -79.

"Tentunya momen ini kita pergunakan untuk berbagi dengan masyarakat, salah satunya melalui kegiatan donor darah yang diikuti oleh pegawai Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sekitar Kota Makassar," ungkap Indah.

"Target kita hari ini bisa mengumpulkan sebanyak - banyaknya kantong darah. Mudah - Mudahan banyak dari pegawai kita yang memenuhi syarat untuk donor," lanjutnya

Menurut Indah, Donor darah merupakan kegiatan yang banyak memberikan manfaat tidak hanya pada diri sendiri, namun juga kepada orang yang membutuhkan. "Setetes darah kita sangat berarti bagi orang yang membutuhkan. Kita sehat orang lain jadi Selamat," terang Indah

Dari pantaun jalannya Kegiatan, terlihat para pegawai sangat antusias untuk mendonorkan darahnya. Diawali mengisi formulir data diri, lalu pemeriksaan tekanan darah, kemudian pemweiksaan berat badan, dilanjutkan Dengan pemeriksaan HB. Jika dianggap memenuhi syarat Maka pegawai langsung mendonorkan darahnya.

Adapun keseluruhan pegawai yang mendonor sebanyak 113 dan berhasil mengumpulkan 113 Kantong darah. Pendaftarnya sebanyak 146 orang, akan tetapi 33 orang tidak ikut mendonorkn darahnya karena tidak memenuhi kriteria pendonor.

Sebagai Informasi Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah.

Donor darah adalah aktivitas menyumbangkan darah yang dilakukan dengan sukarela. Darah tersebut nantinya akan disimpan di bank darah dan digunakan untuk keperluan transfusi darah bagi individu yang membutuhkan.

Tujuan donor darah adalah untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Prosedur ini berada di bawah pengawasan Palang Merah Indonesia (PMI) dan telah dijamin keamanannya dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Donor darah memiliki banyak manfaat bagi keaehatan diantaranya dapat mencegah penyakit kanker, dapat menjaga kesehatan jantung, dapat menurunkan berat badan, dapat membantu mendeteksi suatu penyakit, membantu meningkatkan sel darah merah, mengurangi kadar kolesterol, membantu menjaga kesehatan mental Dan lain - lain.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI