Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) Pemasyarakatan Bidang Pengamanan oleh Direktur Pengamanan dan Inteliden (Dirpamintel) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Teguh Yuswardhie, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil pada Senin (05/08).
Dirpamintel Teguh Yuswardhie dalam paparannya menyampaikan bahwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang bisa terjadi sewaktu-waktu, diantaranya pengeluaran narapidana tidak sesuai prosedur, maraknya penggunaan alat komunikasi, pelarian narapidana dan tahanan anak, penyelundupan barang terlarang, layanan kunjungan tidak sesuai dengan ketentuan, kerusuhan/keributan saat layanan tatap muka, pencurian/kehilangan saat layanan pelaksanaan kunjungan, dan pelanggaran disiplin petugas pemasyarakatan.
Untuk mengantisipasi gangguan kamtib tersebut, Teguh menyampaikan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas. Untuk itu, Teguh meminta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaporkan kepada atasan langsung dan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkelanjutan.
“Laporan sekecil apapun kejadian jangan dianggap sepele. Selesaikan dengan cara selidiki, analisis dan cari penyebab dari permasalahan dan kejadian yang telah terjadi, agar tidak terjadi pengulangan kasus,” ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengingatkan tentang pentingnya fungsi intelijen dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. "Kedepankan fungsi intelijen. Apabila intelijen berjalan maka kejadian gangguan kamtib tidak akan terjadi," tegas Teguh.
Dalam kesempatan ini, Teguh menekankan kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan untuk menjadi pimpinan yang dapat menguasai tugas dan tanggung jawab jabatan, bisa menjadi contoh tauladan bagi bawahannya, rela berkorban untuk kemajuan satuan, memiliki inovasi untuk satuan, serta bertanggung jawab atas semua yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Di akhir arahannya, Teguh kembali mengingatkan tentang 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju dan back to basic, yaitu deteksi dini adanya gangguan kamtib, berantas peredaran gelap narkotika, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pola dasar Pengamannan ‘Back to Basic’ yaitu strategi pencegahan gangguan kamtib. Terapkan 13 Langkah Pengamanan yaitu: penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, kegiatan intelejen, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan dalam rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang, dan tindakan pengamanan” jelas Teguh.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno menyampaikan terima kasih atas kedatangan Dirpamintel Ditjenpas Teguh Yuswardhie ke Kanwil Kemenkumham Sulsel. Yudi berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan beserta Jajaran dalam melaksanakan tugasnya, terutama di bidang pengamanan dan intelijen.
“Saya berpesan kepada seluruh Kepala UPT beserta jajarannya untuk mempedomani amanat Dirpamintel ini demi menjaga stabilitas kamtib di UPT Pemasyarakatan se-Sulsel,” pesan Yudi.
Terpisah, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indah Rahayuningsih mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Indah dalam kesempatan ini mengingatkan kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan agar melakukan langkah-langkah pencegahan ganggunan kamtib dengan memetakan segala risiko yang akan terjadi serta melakukan langkah-langkah antisipasi.
Lebih lanjut Indah mengajak kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan untuk dapat menciptakan suasana Lapas dan Rutan yang kondusif dengan cara melaksanakan tugas-tugas pengawasan.
“Selain melakukan pengawasan, lakukan pengamanan pada UPT masing-masing. Lakukan juga penggeledahan secara rutin,” lanjut Indah.
Hadir dalam kegiatan ini Kabid Yantah Keswat Basan Baran dan Keamanan Surianto, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulsel beserta jajarannya baik secara langsung maupun daring, serta para pegawai dari Divisi Pemasyarakatan.