Makassar- Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan mengikuti bimbingan teknis secara virtual dengan tema memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas/Rutan Se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Selasa (12/11/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Herman Anwar dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Ashari beserta seluruh jajarannya.
Pada kesempatan ini, Ketua Tim Pokok Kerja Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Victor Teguh Prihartono menyampaikan arahan khusus kepada Pejabat Struktural Kanwil dan seluruh Kepala Satuan Kerja Lapas/Rutan agar dalam pelaksanaan tugas untuk segera tingkatkan razia penggeledahan memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas/Rutan.
Victor teguh Prihartono menyampaikan beberapa poin yaitu
1.Seluruh Pelaksana pada Lapas/Rutan agar melakukan penggeledahan secara maksimal dan segera melaporkan laporan penggeledahan dengan tepat waktu.
2. Laporan atensi pimpinan dalam pelaksanaan penggeledahan rutin untuk selalu dibuat rekapitulasi oleh Lapas/Rutan untuk dilaporkan setiap minggu oleh Divisi Pemasyarakatan.
3.Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah agar melakukan rekapitulasi pelaksanaan penggeledahan pada seluruh Lapas/Rutan dalam wilayahnya.
4.Pelaksanaan pemusnahan barang bukti penggeledahan, dibuat dengan Berita Acara pemusnahan, di saksikan dan ditandatangani oleh Ka.Satker, Kepala KPLP/KPR, dan 2 (dua) orang perwakilan warga binaan pemasyarakatan
5. Penggeledahan Rutin WAJIB dilaksanakan oleh seluruh Lapas/Rutan dengan frekuensi satu minggu sekali.
6. Agar Kepala Divisi Pemasyarakatan senantiasa melakukan Pembianaan, Monitoring, Pengendalian dan Pengawasan dalam pelaksanaan penggeledahan secara maksimal yang berkualitas oleh Lapas/Rutan dalam wilayahnya, mengingat Penggeledahan Rutin merupakan Program Kegiatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemudian anggota pokja, Ibu resti dan Bapak Yoga menekankan agar dalam pelaksanaan penggeledahan diutamakan pada temuan barang-barang terlarang dan barang-barang berbahaya meliputi Narkoba, Handphone, Barang Elektronik, dan Senjata tajam. "Khusus untuk Lapas Narkotika dalam melakukan razia penggeledahan kamar hunian wbp wajib juga melakukan tes urine terhadap pegawai dan wbp untuk mengurangi potensi peredaran narkoba di dalam Lapas," tegasnya
Terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa mengatakan Atensi khusus Direktur Pamintel merupakan langkah yang sangat efektif untuk mencegah dan mengurangi Lapas/Rutan dari barang-barang terlarang dan barang berbahaya sehingga menciptakan kondisi Lapas/Rutan dalam keadaan aman kondusif dan pihaknya akan mendukung penuh arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen Dengan melakukan langkah tegas yang efektif seperti yang selalu diarahkan Kakanwil Taufiqurrakhman.
Agung Aribawa juga menambahkan dalam pelaksanaan penggeledahan dengan memprioritaskan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya +1 yakni back to basic.